Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dibubarkannya Hti Di Indonesia Dan Perjalanan Sejarahnya



Pada hari ini tanggal 8 Mei 2017 Pemerintah secara resmi melalui Kementerian Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini secara historis menghentikan perjalanan HTI yang masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an.

Hitzbut Tahrir (HT) sendiri sebelum masuk ke Indonesia telah berkembang di negara-negara lain di dunia, menyerupai Mesir, Libya, Sudan, Turki, Inggris, Perancis, dan Jerman. Hizbut Tahrir didirikan pertama kali di Yordania tahun 1960an, meskipun deklarasi pembentukannya tahun 1953 di Kota Yerussalem oleh Taqiuddin al-Nabhan seorang sarjana aturan dan hakim di Palestina.

Ketika merambah Indonesia, HTI banyak melaksanakan dakwah di kampus-kampus besar yang ada di Indonesia. Pada dekade 1990-an HTI mulai meluaskan jaringan dakwah dan kaderisasi mereka melalui masjid, perkantoran, perusahaan, hingga perumahan. HTI juga kerap membagian selembaran-selembaran berisi dakwah mereka secara rutin di masjid dan kampus-kampus.

Tujuan dari Hizbut Tahrir sendiri ialah memurnikan aliran Islam dan membangkitkan kejayaan Islam di Dunia. Bentuk dari realisasi tujuannya ialah berusaha semoga kepercayaan Islam sanggup menjadi dasar negara, dasar konstitusi, dan undang-undang. Cara yang kerap kali diserukan oleh Hizbut Tahrir dengan mengambil alih kendali negara dan bangsa di dunia.

Perkembangan Hizbut Tahrir sendiri diseluruh dunia mengalami penolakan. Hal ini sejalan dengan acara mereka yang berusaha untuk mengganti ideologi negara yang berdasarkan mereka tidak sesuai dengan aturan Islam dan menimbulkan kegaduhan di negara tersebut. Aktivitas-Aktivitas HTI dianggap membenturkan elemen sipil negara yang berbeda pandangan.

Sekiranya terdapat beberapa negara di dunia yang menolak perkembangan Hizbut Tahrir (HT) di dengan penduduk lebih banyak didominasi Islam seperti: Arab Saudi, Malaysia, Banglades, Mesir, Turki, dan Pakistan. Negara tetangga Indonesia menyerupai Malaysia dengan tegas menololak keberadaan Hizbut Tahrir dan dianggapnya sebagai kelompok yang menyimpang.

Hizbut Tahrir juga ditolak di Negara asalnya di Yordania, selain Yordania, negara di Timur Tengah juga melarang keberadaan Hizbut Tahrir termasuk Arab Saudi dan Libya. Hizbut Tahrir di Rusia disebut sebagai Organisasi Kriminal dan dihentikan berkembang, di Cina Hizbut Tahrir dijuluki sebagai Organisasi Teroris.

Hizbut Tahrir merupakan Gerakan Islam yang berkembang untuk menegakkan Negara Khilafah, Hizbut Tahrir menyebut Nasionalisme sebagai faham jahiliah modern. Di Indonesia, Hizbut Tahrir menjadi HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) sudah cukup usang berkembang.

HTI sendiri mendapat perlawanan dan agresi penolakan oleh organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) sebab dianggap memecah belah elemen kebangsaan Indonesia yang bermacam-macam dalam hal agama, etnis, budaya, dan pandangan bermasyarakat. Ideologi HTI dianggap bertentangan dengan Ideologi Pancasila yang menaungi semua agama dan mengaplikasikan aliran agama pada kehidupan bermasyarakat bukan dikonstitusikan. NU beranggapan bahwa pengaplikasiaan nilai-nilai Islam di dalam kehidupan bermasyarakat lebih baik dibanding di konstitusikan dan sebab Pancasila sesuai dengan syariat Islam.

HTI kerak kali melaksanakan kampanye-kampanye pembentukan Khilafah. Proyek besar-besaran HTI ini untuk membuat suatu sistem pemerintahan dengan satu kepemimpinan terintegrasi bagi seluruh umat Islam di Dunia. HTI melaksanakan gerakan-gerakan yang cukup masif, proyek yang dibangun yakni tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan dasar negara Pancasila. bagi HTI negara yang benar yakni Khilafah Islamiyah.

Berikut negara-negara di Dunia dengan terang-terangan menolak keberadaan dan berkembangnya Hizbut Tahrir:
  1. Malaysia, Hizbut Tahrir (HT) dihentikan berkembang. Pada 17 September 2015 melalui Komite Fatwa Negara Bagian Selangor, Malaysia menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok yang menyimpang. Malaysia menegaskan bagi siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah, maka akan menghadapi hukum.
  2. Yordania, Yordani merupakan Negara asal berdirinya Hizbut Tahrir (HT), hingga kini masih menjadi organisasi HT dengan status terlarang
  3. Suriah melarang Hizbut Tahrir (HT)  antara 1998-1999.
  4. Turki, Hizbut Tahrir (HT) secara resmi dilarang, namun masih tetap beroperasi. Pada 2009 polisi di Turki menahan sekitar 200 orang sebab diduga menjadi anggota Hizbut Tahrir (HT).
  5. Libya, pemerintahan di abad Muammar Qaddafi menganggap Hizbut Tahrir (HT) sebagai organisasi yang menimbulkan kegelisahan.
  6. Arab Saudi, Hizbut Tahrir (HT) dilarang, kritik tajam Hizbut Tahrir (HT) kepada sistem pemerintahan Arab Saudi terus dilontarkan hingga sekarang.
  7. Bangladesh melarang Hizbut Tahrir (HT) sebab dianggap mengancam kehidupan yang damai, di Negara tersebut Hizbut Tahrir (HT) dihentikan sejak tanggal 22 Oktober 2009
  8. Mesir melarang pada 1974, Hizbut Tahrir (HT) dihentikan sesudah dianggap terlibat aktif dalam upaya perebutan kekuasaan dari sekelompok anggota militer
  9. Kazakhstan, Negara ini melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2005
  10. Pakistan melarang Hizbut Tahrir (HT) sejak tahun 2003
  11. Rusia melarang  Hizbut Tahrir (HT) sejak tahun 1999. Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT) sebagai “Organisasi Kriminal”, dan pada 2003 Rusia menyebut Hizbut Tahrir (HT)  sebagai “Organisasi Teroris”
  12. Tajikistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada tahun 2001
  13. Kirigistan melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2004, secara umum keberadaan Hizbut Tahrir (HT) dihentikan di negara-negara Asia Tengah kecuali Indonesia.
  14. China melarangnya dan menjuluki Hizbut Tahrir (HT) sebagai “teroris”
  15. Denmark, larangan kepada Hizbut Tahrir (HT). memandang Hizbut Tahrir (HT) melaksanakan kegiatannya menolak forum demokratis, Hizbut Tahrir (HT) membuatnya beberapa kali bermasalah dengan hukum.
  16. Perancis, melarang Hizbut Tahrir (HT) sebab sebagai Organisasi Ilegal.
  17. Spanyol, pada 2008 Hizbut Tahrir (HT) dianggap organisasi illegal dan pihak berwenang selalu mengawasinya dengan ketat.
  18. Jerman melarang Hizbut Tahrir (HT) pada 2006 melalui Mahkamah Agung, Jerman menganggap Hizbut Tahrir (HT) dianggap anti-semit
  19. Pada 2007, perdana menteri negara pecahan New South Wales-Australia berusaha melarang HT, namun dihalangi oleh Jaksa Agung atas nama demokrasi
  20. Tunisiam pemerintah Tuniasia secara resmi meminta pengadilan militer untuk melarang Hizbut Tahrir (HT),  HT dianggap merusak ketertiban umum.