Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Latar Belakang Lahirnya Supersemar

Mayjen. Soeharto dibelakang Presiden Sukarno, Maret 1966. Foto: Pinterest

Pada tanggal 11 Maret 1966 di Istana Negara diadakan Sidang Kabinet Dwikora yang telah disempurnakan yang dipimpin pribadi oleh Presiden Soekarno dengan tujuan untuk mencari jalan keluar terbaik semoga sanggup menuntaskan krisis yang memuncak secara bijak.

Ketika sidang tengah berlangsung, ajun presiden melaporkan bahwa di sekitar istana terdapat pasukan yang tidak dikenal. Untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, maka Presiden Soekarno menyerahkan pimpinan sidang kepada Waperdam II (Wakil Perdana Menteri II) Dr J. Laimena.

Dengan helikopter, Presiden Soekarno didampingi Waperdam I, Dr Subandrio, dan Waperdam II Chaerul Saleh menuju Istana Bogor. Seusai sidang kabinet, Dr J. Laimena pun menyusul ke Bogor.
Tiga orang perwira tinggi yaitu Mayor Jenderal Basuki Rakhmat, Brigadir Jenderal M. Yusuf, dan Brigadir Jenderal Amir Machmud menghadap Letnan Jenderal Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat dan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk minta izin akan menghadap presiden. 

Tiga Perwira perumus Supersemar. Foto: 30 tahun Indonesia Merdeka 

Pada hari itu juga, tiga orang perwira tinggi setuju untuk menghadap Presiden Soekarno di Istana Bogor dengan tujuan untuk meyakinkan kepada Presiden Soekarno bahwa ABRI khususnya AD tetap siap siaga mengatasi keadaan. Di Istana Bogor Presiden  Soekarno didampingi Dr Subandrio, Dr J. Laimena, dan Chaerul Saleh serta ketiga perwira tinggi tersebut melaporkan situasi di ibukota Jakarta. 

Mereka juga memohon semoga Presiden Soekarno mengambil tindakan untuk mengatasi keadaan. Kemudian presiden mengeluarkan surat perintah yang ditujukan kepada Letnan Jenderal Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat untuk mengambil tindakan menjamin keamanan, ketenangan, dan kestabilan jalannya pemerintahan demi keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia. 

Adapun yang merumuskan surat perintah tersebut yaitu ketiga perwira tinggi, yaitu Mayor Jenderal Basuki Rakhmat, Brigadir Jenderal M. Yusuf, dan Brigadir Jenderal Amir Machmud bersama Brigadir Jenderal Subur, Komandan Pasukan Pengawal Presiden Cakrabirawa. Surat itulah yang lalu dikenal sebagai Surat Perintah 11 Maret 1966 atau Supersemar.

Tindak Lanjut Supersemar

Sebagai tindak lanjut keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Letnan Jenderal Soeharto sebagai pengemban Supersemar segera mengambil tindakan untuk menata kembali kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut:
  • Tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah surat keputusan yang berisi pembubaran dan larangan PKI beserta ormas-ormasnya yang bernaung dan berlindung atau senada dengannya, beraktivitas dan hidup di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Presiden/Pangti ABRI/Mandataris MPRS No.1/3/1966 tangal 12 Maret 1966. Keputusan pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya menerima sambutan dan pertolongan dari seluruh rakyat alasannya merupakan salah satu realisasi dari Tritura.
  • Tanggal 18 Maret 1966 pengemban Supersemar mengamankan 15 orang menteri yang dinilai tersangkut dalam G 30 S/PKI dan diragukan budpekerti baiknya yang  dituangkan dalam Keputusan Presiden No. 5 Tanggal 18 Maret 1966.
  • Tanggal 27 Maret pengemban Supersemar membentuk Kabinet Dwikora yang disempurnakan untuk menjalankan pemerintahan. Tokoh-tokoh yang duduk di dalam kabinet ini yaitu mereka yang terperinci tidak terlibat dalam G 30 S/PKI.
  • Membersihkan forum legislatif dimulai dari tokoh-tokoh pimpinan MPRS dan DPRGR yang diduga terlibat G 30 S/PKI. Sebagai tindak lanjut lalu dibuat pimpinan DPRGR dan MPRS yang baru. Pimpinan DPRGR gres memberhentikan 62 orang anggota DPRGR yang mewakili PKI dan ormas-ormasnya.
  • Memisahkan jabatan pimpinan DPRGR dengan  jabatan direktur sehingga pimpinan DPRGR tidak lagi diberi kedudukan sebagai menteri. MPRS dibersihkan dari unsur-unsur G 30 S/PKI. Seperti halnya dengan DPRGR, keanggotaan PKI dalam MPRS dinyatakan gugur. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, MPRS memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada forum kepresidenan.

Dr. Soebandrio, menteri luar negeri Sukarno dikala diadili oleh pengadilan militer G30S/PKI. Foto: Bettmann / Corbis

Mayjen. Soeharto selaku pengemban Supersemar mengambil tindakan dengan “pengamanan” terhadap sejumlah Menteri Kabinet Dwikora yang disempurnakan dan tokoh-tokoh yang terlibat dalam G 30 S/PKI, yaitu sebagai berikut:
  1. Dr. Subandrio : Wakil PM I, Menteri Departemen Luar Negeri, Menteri Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri.
  2. Dr. Chaerul Saleh : Wakil PM III, Ketua MPRS.
  3. Ir. Setiadi Reksoprodjo : Menteri Urusan Listrik dan Ketenagaan.
  4. Sumardjan : Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan.
  5. Oei Tju Tat, S.H. : Menteri Negara diperbantukan kepada presidium kabinet.
  6. Ir. Surachman : Menteri Pengairan dan Pembangunan Desa.
  7. Jusuf Muda Dalam : Menteri Urusan Bank Sentral, Gubernur Bank Negara Indonesia.
  8. Armunanto : Menteri Pertambangan.
  9. Sutomo Martopradoto : Menteri Perburuhan.
  10. A. Astrawinata, S.H : Menteri Kehakiman.
  11. Mayjen. Achmadi : Menteri Penerangan di bawah presidium kabinet.
  12. Drs. Moh. Achadi : Menteri Transmigrasi dan Koperasi.
  13. Letkol. Imam Sjafei : Menteri Khusus Urusan Pengamanan.
  14. J.K Tumakaka : Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional.
  15. Mayjen. Dr. Soemarno : Menteri/Gubernur Jakarta Raya.

Kemudian pada tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 1966 diadakan Sidang Umum IV MPRS dengan hasil sebagai berikut:

  • Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 perihal Pengesahan dan Pengukuhan Supersemar.
  • Ketetapan MPRS No. X/MPRS/1966 mengatur Kedudukan Lembaga-Lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah.
  • Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966 perihal Kebijaksanaan Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif.
  • Ketetapan MPRS No. XIII/MPRS/1966 perihal Pembentukan Kabinet Ampera.
  • Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 perihal Peninjauan Kembali Tap. MPRS yang Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 perihal Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundang-undangan di Indonesia.
  • Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 perihal Pembubaran PKI dan Pernyataan PKI dan Ormas-Ormasnya sebagai Organisasi Terlarang di Indonesia.

Dengan berakhirnya Sidang Umum IV MPRS, berarti landasan awal Orde Baru berhasil ditegakkan. Demikian pula dua dari tiga tuntutan rakyat (Tritura) telah dipenuhi, yaitu pembubaran PKI dan pencucian kabinet dari unsur-unsur PKI. Sementara itu, tuntutan ketiga, yaitu penurunan harga yang berarti perbaikan bidang ekonomi belum diwujudkan. 

Hal itu terjadi alasannya syarat mewujudkannya perlu dilakukan dengan pembangunan secara terus-menerus dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Pelaksanaan pembangunan semoga lancar dan mencapai hasil maksimal memerlukan stabilitas nasional.



Daftar Rujukan:

Purwito, Edy dan Kuswanto. 1989. Sejarah Nasional Indonesia dan Dunia. Solo: Tiga Serangkai.
Kartodirdjo, Sartono 1988. Pengantar Sejarah Indonesia Baru II. Jakarta: Gramedia.