Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Keterkaitan Objek, Ruang Lingkup Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dan Ilmu Negara Sebagai Dasar Kajian Hukum Tata Negara

      berikut artikel "Keterkaitan Objek, Ruang Lingkup Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dan Ilmu Negara Sebagai Dasar Kajian Hukum Tata Negara"
A. Keterkaitan Objek Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Negara
Pada dasarnya objek hukum tata negara dengan ilmu negara adalah sama yaitu negara. Namun hukum tata negara lebih menitikberatkan tentang hubungan antara alat-alat perlengkapan negara sebagai objeknya. Selain itu hukum tata negara memandang objeknya dari sifat/dari pengertiannya yang konkrit, artinya objek terikat pada tempat, keadaan dan waktu. Sedangkan objek ilmu negara meliputi pertumbuhan, sifat, hakekat dan bentuk-bentuk negara. Ilmu negara memandang objeknya dari sifat/dari pengertiannya yang abstrak, artinya objek itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu. 
 Menurut George Jellinek, ilmu negara (sttatwissenschaft) dalam arti luas dibagi menjadi dua yaitu sttatwissenschaft dalam arti sempit dan rechtswissenschaft. Sttatwissenschaft dalam arti sempit adalah ilmu pengetahuan mengenai negara yang menitikberatkan pembahasan masalah dengan negara sebagai objeknya, sedangkan rechtswissenschaft adalah ilmu pengetahuan mengenai objek negara yang menitikberatkan masalah pada aspek-aspek  yuridis dari negara termasuk di dalamnya hukum tata negara.                                                                                Dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara dengan ilmu negraa masuk ke dalam sttatswissenschaft karena keduanya memiliki objek penyelidikan yang sama yaitu negara.

B. Keterkaitan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Negara
Menurut Prof. Usep Ranuwidjaja, SH ruang lingkup hukum tata negara meliputi struktur umum organisasi negara, badan-badan ketatanegaraan, kekuatan-kekuatan dalam masyarakat yang berpengaruh pada jalannya organisasi negara (parpol) dan sejarah perkembangan ketatanegaraan. Ruang lingkup ilmu negara adalah asal mula negara, hakekat, bentuk negara dan pemerintahannya, sejarah terjadinya negara serta organisasi negara dan peranannya dalam kehidupan manusia. 
Dilihat dari ruang lingkup hukum tata negara dan ilmu negara dapat dikatakan bahwa ada beberapa kesamaan antara ruang lingkup hukum tata negara dan ilmu negara, dan ruang lingkup keduanya saling terkait.

C. Ilmu Negara Sebagai Dasar Kajian Hukum Tata Negara
Hukum tata negara menguraikan perkembangan dan susunan suatu sistem alat-alat perlengkapan negara tertentu. Sedangkan ilmu negara mengarahkan perhatiannya pada hal-hal yang bersifat menyeluruh yaitu berupa pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari negara secara umum.  
Dengan demikian ilmu negara memberikan dasar teoritis kepada hukum tata negara dan hukum tata negara merupakan penerapan nyata dari teori ilmu negara. Agar dapat mengerti dengan baik mengenai sistem hukum tata negara dari suatu negara sudah selayaknya kita harus lebih dahulu memiliki pengetahuan semua hal tentang negara secara umum yang diperoleh dari ilmu negara.

Menurut Muhammad Kusnardi ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi mereka yang hendak mempelajari hukum tata negara.
 sekian artikel mengenai "Keterkaitan Objek, Ruang Lingkup Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara dan Ilmu Negara Sebagai Dasar Kajian Hukum Tata Negara". semoga bermanfaat pelajari juga Definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli dan asas asas hukum tata negara 

Ada sedikit info untuk anda silahkan kunjungi "Klikgaul.com Portal Berita artis ,K-Pop , Zodiak, Love Paling Keren dan Update."

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/