Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Peningkatan Pangkat Iv/B Ke Iv/C Bagi Guru


Syarat peningkatan pangkat IV/b ke IV/c bagi guru mesti menyanggupi beberapa unsur. Baik itu komponen utama maupun komponen penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berhubungan dengan pedoman yang lebih spesifik perihal peningkatan pangkat guru, utamanya buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas biar mudah diketahui Bapak dan Ibu Guru.





Syarat Kenaikan Pangkat IV/b ke IV/c





Untuk mampu naik pangkat ke Pembina Utama Muda, IV/c dari IV/b mesti menyanggupi beberapa target komponen. Target sekurang-kurangnyaangka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 550. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Pembina Tingkat I, IV/b menuju Pembina Utama Muda, IV/c diantaranya :





1. Tanpa Unsur Penunjang





KegiatanAngka Kredit
Kegiatan pembelajaran134
Pengembangan diri4
Publikasi ilmiah atau karya inovatif12
Jumlah150




Penjelasan :





  1. Kegiatan pembelajaran dengan sasaran minimal angka kredit 134. Paling tidak mesti ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun mampu menghimpun angka kredit 30.
  2. Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target sekurang-kurangnyaperolehan angka kredit sebesar 4.
  3. Publikasi ilmiah atau karya kreatif mampu berupa diktat dan observasi yang dapat dibuat 1 sampai 2 karya tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 12. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang diangkut di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya kreatif (sama dengan kenaikan pangkat IV/a ke IV/b).




Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.





2. Dengan Unsur Penunjang





KegiatanAngka Kredit
Kegiatan pembelajaran119
Pengembangan diri4
Publikasi ilmiah atau karya kreatif12
Unsur pendukung15
Jumlah150




Penjelasan :





  1. Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan komponen penunjang sebanyak 15 angka kredit maka mampu meringankan bagian komponen utama dari acara pembelajaran. Angka kredit sebanyak 15 merupakan batas optimal dari komponen pendukung, sebab dibatasi dengan hukum optimal 10% dari sasaran angka kredit per jenjang.
  2. Informasi tentang bagian pendukung mampu Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur Penunjang.
  3. Pengembangan diri minimal mendapatkan angka kredit 4 dan publikasi ilmiah atau karya kreatif harus menemukan angka kredit 12 yang merupakan syarat minimal. Dari 12 angka kredit publikasi ilmiah atau karya kreatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil observasi, satu artikel yang diangkut di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya Bapak dan Ibu Guru bisa membuat jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatif yang lain (sama dengan kenaikan pangkat IV/a ke IV/b).




Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat IV/b ke IV/c bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan berita, Bapak dan Ibu Guru dapat memperlihatkan pelengkap dan berdiskusi lewat kolom komentar pada bagian bawah sesudah artikel ini.