Syarat Peningkatan Pangkat Iii/D Ke Iv/A Bagi Guru
Syarat peningkatan pangkat III/d ke IV/a bagi guru mesti memenuhi beberapa unsur. Baik itu komponen utama maupun bagian pendukung. Unsur-komponen ini mampu Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berhubungan dengan aliran yang lebih spesifik ihwal peningkatan pangkat guru, utamanya buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas biar gampang dimengerti Bapak dan Ibu Guru.
Syarat Kenaikan Pangkat III/d ke IV/a
Untuk mampu naik pangkat ke Pembina, IV/a dari III/d harus memenuhi beberapa sasaran bagian. Target sekurang-kurangnyaangka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 300. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru mampu mengajukan peningkatan pangkat dari Penata Tingkat I, III/d menuju Pembina, IV/a diantaranya :
1. Tanpa Unsur Penunjang
Kegiatan | Angka Kredit |
Kegiatan pembelajaran | 88 |
Pengembangan diri | 4 |
Publikasi ilmiah atau karya inovatif | 8 |
Jumlah | 100 |
Penjelasan :
- Kegiatan pembelajaran dengan sasaran sekurang-kurangnyaangka kredit 88. Paling tidak mesti ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat menghimpun angka kredit 20.
- Pengembangan diri yang paling biasa dimiliki guru berbentukdiklat, KKG, dan pelatihan. Target sekurang-kurangnyaperolehan angka kredit sebesar 4.
- Publikasi ilmiah atau karya kreatif mampu berupa diktat dan observasi yang dapat dibuat 1 hingga 2 buah tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 8. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.
Baca Juga : Syarat Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b
2. Dengan Unsur Penunjang
Kegiatan | Angka Kredit |
Kegiatan pembelajaran | 78 |
Pengembangan diri | 4 |
Publikasi ilmiah atau karya inovatif | 8 |
Unsur pendukung | 10 |
Jumlah | 100 |
Penjelasan :
- Jika Bapak dan Ibu Guru mampu mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 10 angka kredit maka dapat mengendorkan bab komponen utama dari acara pembelajaran. Angka kredit sebanyak 10 merupakan batas optimal dari komponen penunjang, alasannya dibatasi dengan aturan optimal 10% dari sasaran angka kredit per jenjang.
- Informasi wacana bagian pendukung mampu Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur Penunjang.
- Pengembangan diri minimal mendapatkan angka kredit 4 dan publikasi ilmiah atau karya kreatif mesti memperoleh angka kredit 8 yang merupakan syarat minimal. Dari 8 angka kredit publikasi ilmiah atau karya inovatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil observasi dan sisanya Bapak dan Ibu Guru bisa menciptakan jenis publikasi ilmiah maupun karya kreatif lainnya.
Demikian informasi ihwal syarat peningkatan pangkat III/d ke IV/a bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kelemahan informasi, Bapak dan Ibu Guru mampu memperlihatkan komplemen dan berdiskusi lewat kolom komentar pada bagian bawah sesudah postingan ini.