Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kenaikan Pangkat Iv/A Ke Iv/B Bagi Guru


Syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi guru harus memenuhi beberapa komponen. Baik itu bagian utama maupun unsur penunjang. Unsur-bagian ini dapat Bapak dan Ibu Guru ketahui dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berhubungan dengan pemikiran yang lebih spesifik ihwal kenaikan pangkat guru, khususnya buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas supaya mudah dimengerti Bapak dan Ibu Guru.





Syarat Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b





Untuk dapat naik pangkat ke Pembina Tingkat I, IV/b dari IV/a harus menyanggupi beberapa target komponen. Target sekurang-kurangnyaangka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 400. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru mampu mengajukan peningkatan pangkat dari Pembina, IV/a menuju Pembina Tingkat I, IV/b diantaranya :





1. Tanpa Unsur Penunjang





KegiatanAngka Kredit
Kegiatan pembelajaran134
Pengembangan diri4
Publikasi ilmiah atau karya kreatif12
Jumlah150




Penjelasan :





  1. Kegiatan pembelajaran dengan target sekurang-kurangnyaangka kredit 134. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun mampu mengumpulkan angka kredit 30.
  2. Pengembangan diri yang paling lazim dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan pelatihan. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 4.
  3. Publikasi ilmiah atau karya kreatif mampu berbentukdiktat dan penelitian yang dapat dibentuk 1 hingga 2 karya tiap tahunnya. Target minimal dapatkan angka kredit nilainya 12. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang diangkut di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif.




Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya.





2. Dengan Unsur Penunjang





KegiatanAngka Kredit
Kegiatan pembelajaran119
Pengembangan diri4
Publikasi ilmiah atau karya kreatif12
Unsur pendukung15
Jumlah150




Penjelasan :





  1. Jika Bapak dan Ibu Guru mampu menghimpun komponen penunjang sebanyak 15 angka kredit maka dapat merenggangkan bab komponen utama dari aktivitas pembelajaran. Angka kredit sebanyak 15 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, alasannya dibatasi dengan hukum maksimal 10% dari sasaran angka kredit per jenjang.
  2. Informasi wacana bagian pendukung mampu Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur Penunjang.
  3. Pengembangan diri minimal mendapatkan angka kredit 4 dan publikasi ilmiah atau karya kreatif mesti memperoleh angka kredit 12 yang ialah syarat minimal. Dari 12 angka kredit publikasi ilmiah atau karya kreatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil observasi, satu postingan yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya Bapak dan Ibu Guru mampu menciptakan jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatif yang lain.




Demikian isu perihal syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan gosip, Bapak dan Ibu Guru dapat menawarkan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.