Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Indikator Biaya Jasa Advokat Atau Pengacara Yang Perlu Anda Ketahui

Yang Perlu Kita Ketahui Sebelum Memakai Jasa Advokat Atau Pengacara Indikator Biaya Jasa Advokat Atau Pengacara Yang Perlu Anda Ketahui

Otoritas Semu - Banyak dari kita yang belum memahami mengapa biaya-biaya yang harus kita keluarkan untuk memakai jasa advokat/pengacara itu besar. Ketidaktahuan ini terkadang yang membuat kita terkadang malas dan tidak mau menggunakan jasa advokat/pengacara ketika kita sedang tertimpa masalah hukum.

Untuk itu disini akan coba dijelaskan beberapa item biaya-biaya yang harus kita keluarkan ketika menggunakan jasa advokat/pengacara.

  • Komponen Pokok Biaya Honorarium Pengacara
Dalam menangani suatu perkara, komponen biaya jasa hukum/pengacara untuk berbagai kasus biasanya yang dibayarkan oleh klien sebagai berikut:
  1. biaya jasa pengacara/advokat.
  2. biaya transport.
  3. biaya akomodasi.
  4. biaya perkara.
  5. biaya sidang.
  6. biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5 – 20 persen.
Keterangan dari Komponen Biaya Honorarium
  1. Pemberian Konsultasi Hukum,
  2. Musyawarah dan dilanjutkan dengan tindakan hukum pemberian Somasi I maupun Somasi II, baik Klien Tidak Tetap perorangan maupun perusahaan. Honorarium tidak termasuk pengeluaran biaya pertemuan / musyawarah, jika diadakan di luar kantor Kami.
  3. Pembuatan Legal Opinion dan Legal Advice dalam rangka penyelesaian masalah – masalah hukum yang dihadapi Klien,
  4. Penanganan perkara Litigasi, baik Perdata, Tata Usaha Negara maupun Pidana di {Pengadilan Pengadilan Tingkat I (Pertama), atau di Pengadilan Tingkat Banding, atau di Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi}
  • Komponen Biaya Operasional
Biaya Operasional penanganan perkara baik perdata, Tata Usaha Negara maupun Pidana adalah tergantung wilayah Pengadilan / Kepolisian / Kejaksaan tempat penanganan perkara tersebut, apakah di wilayah JABODETABEK atau daerah lain di Indonesia.

Adapun biaya operasional tersebut akan digunakan untuk antara lain namun tidak terbatas pada :
  1. Biaya pendaftaran Surat Kuasa;
  2. Biaya pendaftaran Surat Gugatan ;
  3. Biaya transportasi dan akomodasi sidang Advokat / kali kunjungan ke Pengadilan ;
  4. Biaya Living Office Expenses dan Transportasi Lokal / Rent a Car Advokat / Hari.
  5. Biaya copy dan penggandaan berkas-berkas sidang ;
  6. Biaya materai dan pemateraian alat-alat bukti ;
  7. Biaya pos, kurir dan jasa pengiriman ;
  8. Biaya telepon dan fax. ;
  9. Biaya Notaris (jika ada) ;
  10. Biaya pengambilan putusan ;
  11. Biaya monitoring Derden Verzet / Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali ;
  12. dan biaya-biaya lain.
Selain biaya-biaya yang diterangkan diatas sebagai pengetahuan buat kita semua bahwa sebenarnya biaya tersebut tidak tergolong mahal.....mengapa dikatakan demikian?Berikut alasannya
  1. Seorang advokat/pengacara harus memutar otak terhadap perkara yang sedang ditanganinya itu semua demi kepentingan kliennya sehingga terkadang advokat/pengacara hanya memiliki waktu istirahat yang sedikit dan tidak optimal bagi kebanyakan orang.
  2. Seorang advokat/pengacara terkadang mempertaruhkan nyawanya demi kepentingan kliennya karena bagi lawan dari klien yang didampinginya maupun diwakilinya dianggap musuh bagi pihak lawan tersebut.
  3. Terkadang seorang advokat/pengacara harus memakai hati nurani ketika klien yang datang kepadanya adalah orang yang tidak mampu baik dari segi apapun terutama finansial untuk membayar jasa advokat/pengacara yang membantu dirinya.
  4. Tindakan profesionalitas dari seorang advokat/pengacara terkadang tidak memiliki waktu untuk dapat berkumpul bersama keluarganya walaupun terkadang ada namun terkadang masih kurang dikarenakan kepentingan klien adalah segalanya.
Mungkin hanya ini saja yang dapat ditulis mudah-mudahan bermanfaat bagi siapapun yang ingin menggunakan jasa advokat/pengacara. Apabila kita mengalami masalah hukum alangkah baiknya kita menggunakan jasa advokat/pengacara demi tegaknya keadilan dalam proses hukum dan kepastian hukum bagi anda semua.

Tidak semua advokat/pengacara itu akan mengeluarkan biaya mahal karena advokat/pengacara itu masih memiliki hati nurani dengan melihat keadaan dan kemampuan klien yang meminta jasanya.

Sumber http://otoritas-semu.blogspot.com/