Indikator Biaya Jasa Advokat Atau Pengacara Yang Perlu Anda Ketahui
Otoritas Semu - Banyak dari kita yang belum memahami mengapa biaya-biaya yang harus kita keluarkan untuk memakai jasa advokat/pengacara itu besar. Ketidaktahuan ini terkadang yang membuat kita terkadang malas dan tidak mau menggunakan jasa advokat/pengacara ketika kita sedang tertimpa masalah hukum.
Untuk itu disini akan coba dijelaskan beberapa item biaya-biaya yang harus kita keluarkan ketika menggunakan jasa advokat/pengacara.
Untuk itu disini akan coba dijelaskan beberapa item biaya-biaya yang harus kita keluarkan ketika menggunakan jasa advokat/pengacara.
- Komponen Pokok Biaya Honorarium Pengacara
Dalam menangani suatu perkara, komponen biaya jasa hukum/pengacara untuk berbagai kasus biasanya yang dibayarkan oleh klien sebagai berikut:
- biaya jasa pengacara/advokat.
- biaya transport.
- biaya akomodasi.
- biaya perkara.
- biaya sidang.
- biaya kemenangan perkara (success fee) yang besarnya antara 5 – 20 persen.
Keterangan dari Komponen Biaya Honorarium
- Pemberian Konsultasi Hukum,
- Musyawarah dan dilanjutkan dengan tindakan hukum pemberian Somasi I maupun Somasi II, baik Klien Tidak Tetap perorangan maupun perusahaan. Honorarium tidak termasuk pengeluaran biaya pertemuan / musyawarah, jika diadakan di luar kantor Kami.
- Pembuatan Legal Opinion dan Legal Advice dalam rangka penyelesaian masalah – masalah hukum yang dihadapi Klien,
- Penanganan perkara Litigasi, baik Perdata, Tata Usaha Negara maupun Pidana di {Pengadilan Pengadilan Tingkat I (Pertama), atau di Pengadilan Tingkat Banding, atau di Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi}
- Komponen Biaya Operasional
Biaya Operasional penanganan perkara baik perdata, Tata Usaha Negara maupun Pidana adalah tergantung wilayah Pengadilan / Kepolisian / Kejaksaan tempat penanganan perkara tersebut, apakah di wilayah JABODETABEK atau daerah lain di Indonesia.
Adapun biaya operasional tersebut akan digunakan untuk antara lain namun tidak terbatas pada :
- Biaya pendaftaran Surat Kuasa;
- Biaya pendaftaran Surat Gugatan ;
- Biaya transportasi dan akomodasi sidang Advokat / kali kunjungan ke Pengadilan ;
- Biaya Living Office Expenses dan Transportasi Lokal / Rent a Car Advokat / Hari.
- Biaya copy dan penggandaan berkas-berkas sidang ;
- Biaya materai dan pemateraian alat-alat bukti ;
- Biaya pos, kurir dan jasa pengiriman ;
- Biaya telepon dan fax. ;
- Biaya Notaris (jika ada) ;
- Biaya pengambilan putusan ;
- Biaya monitoring Derden Verzet / Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali ;
- dan biaya-biaya lain.
Selain biaya-biaya yang diterangkan diatas sebagai pengetahuan buat kita semua bahwa sebenarnya biaya tersebut tidak tergolong mahal.....mengapa dikatakan demikian?Berikut alasannya
- Seorang advokat/pengacara harus memutar otak terhadap perkara yang sedang ditanganinya itu semua demi kepentingan kliennya sehingga terkadang advokat/pengacara hanya memiliki waktu istirahat yang sedikit dan tidak optimal bagi kebanyakan orang.
- Seorang advokat/pengacara terkadang mempertaruhkan nyawanya demi kepentingan kliennya karena bagi lawan dari klien yang didampinginya maupun diwakilinya dianggap musuh bagi pihak lawan tersebut.
- Terkadang seorang advokat/pengacara harus memakai hati nurani ketika klien yang datang kepadanya adalah orang yang tidak mampu baik dari segi apapun terutama finansial untuk membayar jasa advokat/pengacara yang membantu dirinya.
- Tindakan profesionalitas dari seorang advokat/pengacara terkadang tidak memiliki waktu untuk dapat berkumpul bersama keluarganya walaupun terkadang ada namun terkadang masih kurang dikarenakan kepentingan klien adalah segalanya.
Tidak semua advokat/pengacara itu akan mengeluarkan biaya mahal karena advokat/pengacara itu masih memiliki hati nurani dengan melihat keadaan dan kemampuan klien yang meminta jasanya.
Sumber http://otoritas-semu.blogspot.com/