Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dampak Korupsi Terhadap Politik, Demokrasi, Penegakan Hukum Dan Pertahanan Keamanan

Dampak Terhadap Politik dan Demokrasi
Korupsi tidak terlepas dari kehidupan politik dan demokrasi. Rencana anggaran yang diajukan pihak eksekutif kepada pejabat legislatif yakni pihak DPR/DPRD untuk disetujui dalam APBN/APBD adalah berdampak politik.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan anggaran pendapatan belanja negara di DPR kemungkinan tidak terlepas dari kepentingan politik dari masing-masing partai yang diwakilinya.

Korupsi mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan korupsi.

Transparency International (TI), sebagai lembaga internasional yang bergerak dalam upaya antikorupsi, membagi kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu:
  • Korupsi administratif
Secara administratif, korupsi bisa dilakukan “sesuai dengan hukum”, yaitu meminta imbalan atas pekerjaan yang seharusnya memang dilakukan, serta korupsi yang “bertentangan dengan hukum” yaitu meminta imbalan uang untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya dilarang untuk dilakukan. Di tanah air, jenis korupsi administratif berwujud uang pelicin dalam mengurus berbagai surat-surat, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi (SIM), akte lahir, dan paspor agar prosesnya lebih cepat. Padahal, seharusnya tanpa uang pelicin surat-surat ini memang harus diproses dengan cepat.
  • Korupsi politik
Jenis korupsi politik muncul dalam bentuk “uang damai”.  Misalnya, uang yang diberikan dalam kasus pelanggaran lalu lintas agar si pelanggar tidak perlu ke pengadilan.
Manajemen kerja birokrasi yang efisien sungguh merupakan barang yang langka di tanah air. Menurut HS. Dillon, birokrasi hanya dapat digerakkan oleh politikus yang berkeahlian dalam bidangnya. Bukan sekedar pejabat yang direkrut dari kalangan profesi atau akademikus tanpa pengalaman dan pemahaman tentang kerumitan birokrasi.
Dampak Terhadap Penegakan Hukum
Korupsi adalah penyakit moral dan kecenderungan semakin berkembang dengan penyebab multifaktor, lemahnya penegakan hukum mendorong masyarakat lebih berani melakukan tindakan korupsi, sebab hukuman yang diperoleh lebih ringan dibandingkan nilai perolehan korupsi. 

Pihak yudikatif, eksekutif, dan legislatif, yang seharusnya banyak berperan dalam mendorong gerakan pemberantasan korupsi malah banyak terlibat dan ikut berperan dalam KKN, sebagai dampak dari penegakan hukum yang lemah.

Dampak Terhadap Pertahanan dan Keamanan
Penyalahgunaan uang negara, yang sangat berpengaruh terhadap persepsi masyarakat terhadap realitas kehidupan, yang ujung-ujungnya dapat menimbulkan rasa frustrasi, iri, dengki, gampang menghujat, tidak menerima keadaan dan rapuh, dan pada ujungnya masyarakat dapat kehilangan arah dan identitas diri serta menipisnya sikap bela negara dalam pertahanan dan keamanan.

Korupsi dapat berdampak pada lemahnya sistem pertahanan dan keamanan nasional, negara yang korup dapat memiskinkan rakyat, dan rakyat yang miskin sangat rapuh dan mudah diintervensi oleh pihak - pihak yang ingin merongrong pemerintahan.



Sumber http://otoritas-semu.blogspot.com/