Sifat Konstitusi di Indonesia (konstitusi RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945)
sifat konstitusi di Indonesia mulai dari Konstitusi RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945.
1. Konstitusi RIS
Sifat UUD Republik Indonesia Serikat Tahun 1949 merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian satu perubahan, pasal 190 ayat (1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian dua ketentuan-ketentuan peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat (1),(2).
2. UUDS 1950
Sifat Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 termasuk konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
3. UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD 1945, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
kata kunci : Sifat Konstitusi di Indonesia, sifat konstitusi RIS, sifat UUDS 1950, sifat UUD 1945, konstitusi RIS, UUDS 1950, dan UUD 1945.