Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siskeudes Aplikasi Gratis Untuk Transparansi Keuangan Desa

Aplikasi Siskeudes Kawal Dana Desa

Pemberian dana ke desa yang begitu besar, jumlah pelaporan yang bermacam-macam serta adanya titik-titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa tentunya menuntut tanggung jawab yang besar pula oleh Aparat Pemerintah Desa. Oleh alasannya itu Pemerintah Desa harus sanggup menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, dimana semua final acara penyelenggaraan pemerintahan desa harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Village Governance).

Untuk sanggup menerapkan prinsip akuntabilitas tersebut, diharapkan aneka macam sumber daya dan sarana pendukung, diantaranya sumber daya insan yang kompeten serta pinjaman sarana teknologi info yang memadai dan sanggup diandalkan. Namun, hasil survei BPKP pada tahun 2014, mengatakan bahwa pengetahuan perangkat desa sangat minim dalam hal keuangan desa.

Pengembangan Aplikasi Sistem  Desa telah dipersiapkan semenjak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Peluncuran aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 ini merupakan tanggapan atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK-RI untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Selain gratis, Siskeudes juga mempunyai banyak kelebihan. Fitur-fitur yang ada dalam Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dibentuk sederhana dan gampang digunakan. 

BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri, semenjak tahun 2015 telah melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan desa memakai Siskeudes. Saat ini, 69.875 dari total 74.957 desa telah mengimplementasikan Siskeudes.

Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, sanggup menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:

  1. Dokumen Penatausahaan:
  2. Bukti Penerimaan;
  3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP);
  5. Dan dokumen-dokumen lainnya
  6. Laporan-laporan:
  7. Laporan Penganggaran (Perdes APB Desa, RAB, APB Desa per sumber dana);
  8. Laporan Penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu, dan Register



Sumber: Sumber : Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Sumber https://www.tomatalikuang.com/