Thr & Honor Ke-13 Guru Pns Dan P3k Tahun 2022
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas terhadap Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Pada potensi kali ini kita akan membicarakan tentang besaran THR & Gaji ke-13 bagi PNS, CPNS, dan PPPK (P3K) guru pada tahun 2022.
Penerima THR & Gaji ke-13 Guru
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 2 dan pasal 3, akseptor THR dan Gaji ke-13 diantaranya:
- PNS (Pengawai Negeri Sipil)
- CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Polri
- Pejabat Negara (termasuk presiden dan wakil presiden)
Pada biasanya guru berada pada posisi PNS, CPNS, dan PPPK (P3K), sehingga sudah seharusnya mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
Tidak Menerima THR & Gaji ke-13
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan terhadap PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri jikalau:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- Sedang diperintahkan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di mancanegara yang gajinya dibayar oleh instansi daerah penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
Besaran THR & Gaji ke-13
1. PNS dan PPPK (P3K)
Dasar aturan besaran THR & Gaji ke-13 bagi guru PNS dan P3K yang anggarannya dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terdapat pada pasal 6 adalah:
a. gaji pokok;
b. pertolongan keluarga;
c. dukungan pangan;
d. pemberian jabatan atau derma umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah tempat yang memberikan perhiasan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. CPNS
Dasar hukum besaran THR & Gaji ke-13 bagi guru CPNS yang anggarannya dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terdapat pada pasal 7 yakni:
a. 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok PNS;
b. sumbangan keluarga;
c. derma pangan;
d. tunjangan jabatan atau perlindungan umum; dan
e. pemanis penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah kawasan yang menunjukkan tambahan penghasilan dengan mengamati kemampuan kapasitas fiskal tempat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Apakah Tunjangan Profesi Masuk THR & Gaji ke-13?
Pada pasal 10 PP Nomor 16 Tahun 2022 disebutkan 16 poin yang tidak termasuk dalam THR dan gaji ke-13. Pada poin f disebutkan bahwa santunan profesi atau pertolongan khusus guru dan dosen atau bantuan kehormatan tergolong dalam pengecualian THR dan honor ke-13. Selain itu, pemanis penghasilan bagi guru PNS juga tidak termasuk dalam THR dan gaji ke-13 guru.
Pembayaran THR & Gaji ke-13 Guru
Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibagi menjadi 2 termin. THR akan dibayarkan apalagi dahulu dan honor ke-13 menyusul kemudian. Hal ini dibuktikan pada Pasal 11 ayat 1 bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. namun pada ayat 2 terdapat pengecualian yakni dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum mampu dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sedangkan untuk honor ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli, namun disebutkan pula pada pasal 12 ayat 2, dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum mampu dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan sehabis bulan Juli.
Tetapi Bapak dan Ibu Guru tidak perlu cemas, umumnya THR dan Gaji ke-13 ini akan dibayarkan tepat waktu. Bagaimana pembayaran THR dan Gaji ke-13 di tempat Bapak dan Ibu? Silakan tulis pengalaman Bapak dan Ibu pada kolom komentar di bawah, terima kasih.