Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Puasa - Pengertian

Definisi Puasa Menurut Para Ahli dan Secara Umum
  1. Al-Jami’ Fiqih An Nisa: Buku fikih wanita yang disusun oleh Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah. Disebutkan, menurut bahasa puasa berarti menahan. Sedangkan menurut syariat, puasa berarti menahan diri secara khusus dalam waktu tertentu serta dengan syarat-syarat tertentu pula. Menahan diri di sini termasuk ibadah karena itu harus menahan diri dari makanan, minuman dan berhubungan serta seluruh syahwat dari sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
  2. Al-Asrahani: Sesuai dengan bahasa, puasa berarti menahan diri dari makanan, perkataan atau perjalanan.
  3. Fiqih Shiyam: Buku fiqih karya Syaikh Dr Yusuf Qardhawi yang khusus membahas puasa. Dalam buku ini disebutkan pengertian puasa secara bahasa (etimologi) dan secara istilah (terminologi). Puasa dalam Al Quran dan Sunnah berarti meninggalkan dan menahan diri. Dengan kata lain menahan dan mencegah diri dari memenuhi hal-hal yang boleh meliputi keinginan perut dan keinginan kelamin dengan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedangkan pengertian puasa secara syar’i berarti menahan dan mencegah diri secara sadar dari makan, minum, berhubungan dan hal-hal sejenisnya selama sehari penuh yakni sejak munculnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat memenuhi perintah dan taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  4. Fiqih Sunnah: Kitab fiqih karya Sayyid Sabiq yang dipenuhi dengan hadits-hadits sehingga tak satupun bab kecuali beliau menyertakan dalilnya dari Al Quran maupun hadits. Dalam Fiqih Sunnah disebutkan bahwa secara bahasa, puasa adalah menahan diri. Definisi puasa berarti menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan disertai niat.
  5. Fiqih Al Manhaji ‘ala Mazhab Imam Syafi’i: Kitab fiqih yang disusun oleh Dr Musthofa Al Bugho dan ulama lainnya berdasarkan mazhab Imam Syafi’i. Dijelaskan dalm Fiqih Al Manhaji, puasa dalam bahasa Arab disebut ash Shiyamyang secara bahasa berarti al imsaaku anisy syai’iyakni menahan dari sesuatu baik perkataan ataupun makanan.Adapun puasa yang dimaksud dalam terminologi syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari disertai dengan niat.
  6. Fiqhus Sunnah lin Nisa’: Fikih sunnah untuk wanita disusun oleh Abu Malik kamal bin As Sayyid Salim. Dalam buku ini disebutkan bahwa puasa maknanya adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan dari terbitnya Fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat.
  7. Ibnu Faris: Sseorang pakar bahasa Arab, al-shaum yang terdiri dari huruf shad, waw, dan mim, mengandung arti: “menahan dan diam pada satu tempat”. Maka jika dikatakan shaum alshaim,yang dimaksud adalah menahan diri dari makanan, minuman, dan semua yang dilarang. 
  8. Muhammad bin Ismail al-Kahlani: Puasa sebagai menahan diri dari makan, minum, dan hubungan 53k5u4l dan lain-lain yang telah diperintahkan menahan diri dari padanya sepanjang hari menurut cara yang telah di syariatkan. Disertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia (membuat), perkataan yang mer4ngs4ng perkataan-perkataan lain baik yang haram maupun yang makruh pada waktu yang telah ditetapkan dan menurut syarat yang telah ditentukan.
  9. Sayyid Sabiq: Dalam kitabnya Fiqh Sunnah, puasa sebagai menahan diri dari segala apa juga yang membatalkan puasa, semenjak terbitnya fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat.
  10. Taqiyu al-Din Abi Bakar bin Muhammad al-Husaini: Puasa sebagai menahan diri dalam hal tertentu dari orang tertentu, di dalam waktu yang tertentu pula, disertai dengan beberapa syarat.
  11. Wahbah az-Zuhaili: Ahli fikih dan usul fikih, mendefinisikan puasa sebagai menahan diri dari segala keinginan syahwat, perut serta faraj (kemaluan) dan dari segala sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongan, baik berupa makanan, minuman, obat, dan semacamnya, pada waktu tertentu (mulai dari terbit fajar sadiq sinar putih yang terbentang di ufuk timur hingga terbenam matahari) yang dilakukan oleh orang muslim