Analisa Perkara Penyuapan Bambang Haryanto Oleh Fairuuzani Indrawati
Fairuuzani Indrawati Mahasiswi D3 Keperawatan STIKES PAYUNG NEGERI |
Profil Penulis
Abstrak
Pada umumnya suap diberikan kepada orang yang berpengaruh atau pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Orang yang memberi suap biasanya memberikan suap agar keinginannya tercapai baik berupa keuntungan tertentu ataupun agar terbebas dari suatu hukuman atau proses hukum. Maka tidaklah mengherankan yang paling banyak di suap adalah pejabat di lingkungan birokrasi pemerintah yang mempunyai peranan penting untuk memutuskan sesuatu umpamanya dalam pemberian izin ataupun pemberian proyek pemerintah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa suap sudah mewarnai hampir semua aspek kehidupan dan aktivitas masyarakat. Masalah suap sudah menjadi masalah yang multi dimensional karena menyangkut masalah sosial, moral, hukum, ekonomi bahkan masalah keamanan. Dalam kasus ini telah terbukti adanya penyuapan dan melanggar Pasal 5 ayat(1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Bambang Haryanto dengan melakukan suap kepada Komisi B DPRD Jawa Timur sebesar Rp. 150 juta. Uang itu dititipkan ajudanya Anang Basuki Rahmat pada staf Komisi B DPRD Jatim. Uang suap dari dinas tesebut untuk melancarkan persetujuan dewan atas anggaran dan rencana kerja dinas terikat tahun 2017.Kata Kunci: Suap, Pejabat Pemerintah, Hukum
PENDAHULUAN
Masalah suap adalah salah satu masalah yang sudah sangat lama terjadi dalam masyakat. Pada umumnya suap diberikan kepada orang yang berpengaruh atau pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Orang yang memberi suap biasanya memberikan suap agar keinginannya tercapai baik berupa keuntungan tertentu ataupun agar terbebas dari suatu hukuman atau proses hukum. Maka tidaklah mengherankan yang paling banyak di suap adalah pejabat di lingkungan birokrasi pemerintah yang mempunyai peranan penting untuk memutuskan sesuatu umpamanya dalam pemberian izin ataupun pemberian proyek pemerintah. Suap sering diberikan kepada para penegak hukum umpamanya polisi, jaksa, hakim. Demikian juga kepada para pejabat bea cukai, pajak dan pejabat-pejabat yang berhubungan denga pemberian izin baik berupa izin berusaha, izin mendirikan bangunan dan lain-lain.Suap juga ditemukan dalam penerimaan pegawai, promosi maupun mutasi, bahkan saat ini suap disinyalir telah merambah ke dunia pendidikan baik dalam tahap peneriman mahasiswa/siswi baru, kenaikan kelas, kelulusan bahkan untuk mendapatkan nilai tertentu dalam ujian mata pelajaran atau mata kuliah. Untuk mendapatkan anggaran tertentu dari pemerintah pun saat ini ditengarai diwarnai suap agar mendapatkan jumlah anggaran yang diinginkan. Saat ini pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan ataupun identitas juga rawan denga suap umpamanya surat keterangan mengenai umur, status perkawinan untuk calon TKI, pembuatan paspor, KTP, SIM dan lain-lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa suap sudah mewarnai hampir semua aspek kehidupan dan aktivitas masyarakat. Masalah suap sudah menjadi masalah yang multi dimensional karena menyangkut masalah sosial, moral, hukum, ekonomi bahkan masalah keamanan. Suap (bribery) bermula dari asal kata briberie (Perancis) yang artinya adalah ’begging’ (mengemis) atau ’vagrancy’ (penggelandangan). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya ’a piece of bread given to beggar’ (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya bribe bermakna ’sedekah’ (alms), ’blackmail’, atau ’extortion’ (pemerasan) dalam kaitannya dengan ’gifts received or given in order to influence corruptly’ (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup). Dengan demikian seseorang yang terlibat dalam perbuatan suap menyuap sebenarnya harus malu apabila menghayati makna dari kata suap yang sangat tercela dan bahkan sangat merendahkan martabat kemanusiaan, terutama bagi si penerima suap. Suap-menyuap bersama- sama dengan penggelapan dana-dana publik (embezzlement of public funds) sering disebut sebagai inti atau bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai bejat moral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan, atau asas-asas moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles). Kriminalisasi terhadap tindak pidana suap mempunyai alasan yang sangat kuat sebab kejahatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar biasa.
Rumusan Masalah
- Bagaimanakah kasus suap kepala dinas oleh Bambang Hariyanto?
- Apa saja analisa kasus suap kepala dinas tersebut?
- Untuk mengetahui kasus suap kepala dinas
- Dapat mengetahui analisa kasus suap kepala dinas
LANDASAN TEORI
- Pengertian Korupsi
Kata korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) yang artinya merupakan suatu tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
- Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli
Menurut Gunnar Myrdal, korupsi adalah suatu masalah dalam pemerintahan karena kabiasaan malakukan penyuapan dan ketidak jujuran mambuka jalan membongkar korupsi dan tindakan-tindakan penghukuman terhadap pelanggaran.
Menurut Barley, perkataan “korupsi” dikaitkan dengan perbuatan penyuapan yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sebagai akibat adanya pertimbangan dari mereka yang memegang jabatan bagi keuntungan pribadi.
Menurut M.Mc. Mullan, seseorang pejabat pemerintah dikatakan “korup” apabila ia menerima uang yang dirasakan sebagai dorongan untuk melakukan sesuatu yang ia menerima uang yang dirasakan sebagai dorongan untuk melakukan sesuatu yang ia biasa lakukan dalam tugas jabatannya, padahal ia selama menjalankan tugasnya seharusnya tidak boleh berbuat demikian.
Menurut J.S.Nye, korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari kewajiban-kewajiban normal suatu peranan jawatan pemerintah, karena kepentingan pribadi (keluarga,golongan,kawan akrab), demi mengejar status dan gengsi atau pencari pengaruh bagi kepentingan pribadi.
PEMBAHASAN
- Kronologi kasus
- Akhir kasus
- Analisa Kasus Penyuapan
- Jenis dan Tipe Korupsi Berdasarkan Kasus
- Bentuk-bentuk Korupsi
- Korupsi dalam Berbagai Prespektif
Dalam prespektif Agama juga telah ditegaskan bahwa suap itu haram dilakukan karena kan berdampak negative bagi masyarakat. Suap (risywah) yaitu “membungkam mulut seseorang ,ia tidak mampu berbicara apapun”. Sesuatu yang diberikan kepada seseorang untuk menghidupi kebathilan atau menghancurkan kebenaran. Dan sesungguhnya suap dilarang dan dibenci dalam islam karena sebenarnya perbuatan tersebut (suap) termasuk perbuatan yang bathil.
Dalam prespektif Hukum pula melakukan suap itu sangat tidak dianjurkan karena dapat merugikan uang Negara untuk kepentingan umum lainnya. Korupsi suap ini sangat sulit pembuktiannya Artinya, membutuhkan usaha ekstrakeras untuk menguak kasus penyuapan yang dilakukan Bambang Haryanto. karena kasus korupsi penyuapan ini tidak mungkin menggunkan tanda terima atau kuitansi sebagai syarat sah penerimaan, jadi pembuktiannya cukup sulit. Tetepi anggota KPK berhasil menangkap tangan koruptor-koruptor dan menindak lanjuti ke pihak yang berwajib.
- Faktor Penyebab Korupsi Berdasarkan Kasus
- Faktor internal
- Adanya harsat yang besar untuk memperkaya diri
- Adanya dorongan dari dalam hati untuk melakukan penyuapan agar proses yang diinginkan cepat terselesaikan
- Moral yang kurang kuat, adanya kesempatan atau kecenderungan untuk melakukan korupsi.
- Faktor Eksternal
- Lemahnya pengendalian pengawasan
- Adanya dorongan dari pihak luar yang berkaitan
- Manajemen yang kurang baik sehingga memberikan peluang untuk melakukan korupsi
SIMPULAN
Dari banyaknya kasus penyuapan yang terjadi didunia ini khususnya diIndonesia, maka dapat disimpulkan bahwasanya tindakan suap itu sangat merugikan dan merupakan tidak kejahatan baik dari segi hukum undang-undang maupun dalam sisi agama, dari tindakan suap muncul dan merajalelanya degradasi moral , redupnya cahaya akhlak yang luhur, timbulnya saling mendzalimi antar individu serta selau mementingkan kepentingan diri sendiritanpa memandang hak-hak orang lain. Perilaku seperti ini akan dapat dicegah apabila kita mulai dari diri sendiri dulu agar tidak melakukan tindakan tersebutserta tidak menerima atas hal berupa suap. SARAN
Tindakan suap sangatlah sulit dibuktikan dan terkadang sering lewat dari pengawasan, maka dari itu lebih baik pengetahuan tindak kejahatan suap dapat dibangun sejak dini agar membangun anak bnagsa yang lebih baik dan Negara jadi lebih baik pula. Untuk masyarakat di Negara Indonesia ini hentikanlah langkah anda untuk berbuat yang tidak benar. Dan diperuntukkan kepada penyidik korupsi dan penyuapan agar diperketat dalam pengwasannya. Supaya Indonesia ini bebas dari yang namanya korupsi. DAFTAR RUJUKAN
Supandji, Hendraman (2009), Tindak Pidana Korupsi dan Penaggulanggannya, Semarang: Badan Penerbitan Universitas Diponegoro.Klitgard, Robert (2005), Membasmi korupsi (penerjemah Hermojo), Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Pope, Jaremy, (2003) Startegi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional, Jakarta: Yayasan Obormas Indonesia.