Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dokumen - Pengertian

Definisi Dokumen Menurut Para Ahli dan Secara Umum
  1. Ensiklopedia: dokumen berarti surat akata, piagman, surat resmi dan bahan rekaman tertulis atau tercetak yang dapat memberikan keterangan untuk penyelidikan ilmiah dalam arti luas
  2. G.J. Renier: menjelaskan istilah dokumen dalam tiga pengertian. Pertama dalam arti luas, yaitu yang meliputi semua sumber, baik sumber tertulis maupun sumber lisan. Kedua dalam arti sempit, yaitu yang meliputi semua sumber tertulis saja. Ketiga dalam arti spesifik, yaitu hanya yang meliputi surat-surat resmi dan surat-surat negara, seperti surat perjanjian, undang-undang, konsesi, hibah dan sebagainya.
  3. Guba dan Lincoln: dokumen adalah setiap bahan tertulis ataupun film, lain dari record, yang  dipersiapkan
  4. Henry: dokumen juga dapat diartikan sebagai surat-surat atau benda -benda berharga, yang di dalamnya termasuk rekaman yang dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk mendukung keterangan supaya lebih meyakinkan
  5. Kamus Bahasa Inggris Webster: dokumen dapat membuktikan dengan keterangan, melengkapi keterangan dengan fakta-fakta. Dokumen melengkapi keansahan keterangan, seperti surat keterangan, pernyataan, lampiran-lampiran seperti untuk melengkapi sebuah buku atau thesis
  6. Kamus Kepegawaian Dokumen: semua catatan tertulis, baik tercetak maupun tidak tercetak. Segala benda yang mempunyai keterangan-keterangan dipilih untuk dikumpulkan, disusun, disediakan atau untuk disebarkan.
  7. Kartodirdjo: menyebutkan dokumen merupakan berbagai bahan seperti; otobiografi, surat pribadi, catatan harian, momorial, kliping, dokumen pemerintah dan swasta, cerita roman/ rakyat, foto, tape, mikrofilm, disc, compact disk, data di server/ lashdisk, data yang tersimpan di web site, dan lainny
  8. KBBI: dokumen ialah sesuatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan
  9. Louis Gottschalk: seringkali digunakan para ahli dalam dua pengertian. Pertama, berarti sumber tertulis bagi informasi sejarah sebagai kebalikan dari kesaksian lisan, artefak, peninggalan-peninggalan terlukis, dan petilasan-petilasan arkeologis.  Pengertian kedua diperuntukkan bagi surat-surat resmi dan surat-surat negara seperti surat perjanjian, undang-undang, hibah, konsesi, dan lainnya. 
  10. Sugiyono: dokumen merupakancatatan peristiwa yang telah berlalu, bisa berbentuk tulisan, gambar, karya-karya monumental dari seseorang.
  11. Wikipedia: Dokumen (berasal dari bahasa Latin: documentum) atau sahifah adalah sebuah tulisan penting yang memuat informasi. Biasanya, dokumen ditulis di kertas dan informasinya ditulis memakai tinta baik memakai tangan atau memakai media elektronik (seperti pencetak).