Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Juklak Jadwal Indonesia Berakal (Pip) 2018

DOWNLOAD JUKLAK PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) 2018 Selamat tiba di Agus Blog. Blog pendidikan tempat menyebarkan dan belajar

Pada kesempatan kali ini Agus Blog akan menyebarkan isu penting mengenai Juklak Program Indonesia Pintar (PIP). Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Juklak PIP merupakan fatwa bagi pemerintah, pemerintah tempat provinsi, pemerintah tempat kabupaten/kota, dan satuan pendidikan dalam melakukan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 wacana Program Indonesia Pintar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan.

Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemda untuk melakukan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diharapkan langkah-langkah proaktif forum dan institusi
terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.

DOWNLOAD JUKLAK PROGRAM INDONESIA PINTAR  DOWNLOAD JUKLAK PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) 2018


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan kiprah dan kewenangannya melakukan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan susukan bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga akibat satuan pendidikan menengah, dan mencegah akseptor didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan bisa menjamin akseptor didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga akibat pendidikan menengah, dan menarik akseptor didik putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan supaya kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi akseptor didik di sekolah, namun juga berlaku bagi akseptor didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.


Hingga ketika ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu lantaran tingginya biaya pendidikan baik biaya pribadi maupun tidak pribadi yang ditanggung oleh akseptor didik. Biaya pribadi akseptor didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak pribadi yang ditanggung oleh akseptor didik antara lain biaya transportasi, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menjadikan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga kuat terhadap APK. Dengan besarnya sasaran PIP yang mencapai 17,9 juta anak/peserta didik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diharapkan akan sanggup mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

B. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini ialah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi akseptor didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai akseptor didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Biaya personal pendidikan dimaksud meliputi:
1. Membeli buku dan alat tulis;
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);
3. Membiayai transportasi akseptor didik ke sekolah;
4. Uang saku akseptor didik;
5. Biaya kursus/les perhiasan bagi akseptor didik pendidikan formal; atau
6. Biaya praktik perhiasan dan biaya magang/penempatan kerja.

C. Nilai Dana
Peserta didik mendapatkan dana derma PIP sebanyak 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

1. SD (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00.

2. SMP (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.


4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:

a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

b. Program 4 tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.

Untuk selengkapnya, silahkan download Juknis PIP 2018 pada link di bawah ini :

Demikian Informasi mengenai "DOWNLOAD JUKLAK PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) 2018". Semoga bermanfaat

Sumber http://agus-sn.blogspot.com/