Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Perbuatan Makar Dari Sudut Pandang Hukum

Memahami Perbuatan Makar Dari Sudut Pandang Hukum Memahami Perbuatan Makar Dari Sudut Pandang Hukum
Berita tertangkapnya beberapa orang aktivis dan lainya dengan tuduhan melakukan makar banyak menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Apakah benar orang - orang tersebut melakukan makar?ataukah hanya dugaan akan melakukan perbuatan makar?

Jika dilihat dan ditinjau dari sudut pandang hukum apa yang mereka lakukan menurut penulis jauh dari kata makar karena perbuatan yang mereka lakukan harus dibuktikan secara nyata bahwa ada upaya akan dilakukannya perbuatan tersebut. 

Sampai tulisan ini dibuat aparat penegak hukum masih belum bisa membuktikan bahwa mereka melakukan upaya makar, hanya berupa sebuah dugaan dan persangkaan yang tidak beralasan menurut penulis. Untuk lebih jelasnya akan kita kupas tentang makar ini agar kita semua dapat mengerti dan memahami perbuatan makar ini.
  • Pengertian Makar
Pengetian makar secara singkat makar adalah suatu tindakan akal busuk atau semacam tipu muslihat dengan maksud hendak menyerang atau melakukan hal buruk terhadap orang atau sebagainya. Dalam perspektif Islam makar adalah suatu tindak pidana yang dikategorikan kejahatan yang dalam perspektif hukum islam disebut dengan jarimah atau jinayat yaitu berbagai larangan hukum yang diberikan allah swt, secara singkatnya makar bisa dikatakan tindakan jahat yang dilarang oleh syariat.

Menurut pendapat DR. Mudzakir, SH., MH memberikan pengertian makar adalah suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai undang - undang. Tindakan makar dalam pasal 107 KUHP terdiri dari 4 macam yaitu tindakan makar terhadap pemerintahan, Makar wilayah, makar ideologi dan makar terhadap presiden atau kepala negara.
Dari pengertian diatas kita tarik kesimpulan bahwa makar ini adalah suatu perbuatan dengan menggunakan akal busuk atau sebuah tipu muslihat yang bertujuan menyerang atau melakukan sesuatu hal yang buruk terhadap seseorang ataupun sebuah pemerintahan hingga tidak seseorang tersebut tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya.

Istilah makar ini lebih banyak dikenal dengan kudeta yang artinya pemberontakan untuk menggulingkan kekuasaan yang sah seperti yang pernah terjadi di berbagai negara contohnya Mesir, Thailand, Myanmar dan lain sebagainya.
  • Tinjauan Perbuatan Makar Dalam KUHP Atau Hukum
Pada tulisan diatas terdapat kata menyerang dalam perbuatan makar. Menyerang atau penyerangan tersebut dapat kita lihat di dalam Pasal 87 KUHP yang berbunyi"
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Adanya permulaan melakukan perbuatan pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 KUHP yang berbunyi:
  1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
  2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
  3. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Dalam Pasal 53 KUHP seseorang dianggap melakukan perbuatan tersebut apabila sudah terpenuhinya beberapa syarat - syarat yaitu:
  1.  Adanya niat/kehendak dari pelaku;
  2. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu;
  3. Pelaksanaan tidak selesai semata - mata bukan karena kehendak dari pelaku.
Apabila orang berniat akan berbuat kejahatan dan ia telah mulai melakukan kejahatannya itu, akan tetapi karena timbul rasa menyesal dalam hati ia mengurungkan perbuatannya, sehingga kejahatan tidak sampai selesai, maka ia tidak dapat dihukum atas percobaan pada kejahatan itu, oleh karena tidak jadinya kejahatan itu atas kemauannya sendiri. Jika tidak jadinya selesai kejahatan itu disebabkan karena misalnya kepergok oleh agen polisi yang sedang meronda, maka ia dapat dihukum, karena hal yang mengurungkan itu terletak di luar kemauannya

R. Soesilo menjelaskan syarat selanjutnya adalah bahwa kejahatan itu sudah mulai dilakukan. Artinya orang harus sudah mulai dengan melakukan perbuatan pelaksanaan pada kejahatan itu.Kalau belum dimulai atau orang baru melakukan perbuatan persiapan saja untuk mulai berbuat, kejahatan itu tidak dapat dihukum.

Dari kedua pasal tersebut diatas dapat dilihat bahwasanya orang - orang tersebut tidak dapat kita kategorikan melakukan upaya makar, karena apabila dilihat dari berita yang terjadi tidak sinkronnya dasar penangkapan dengan apa yang disangkakan. Apabila ingin terpenuhinya perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 107 jo 110 KUHP harusnya aparat penegak hukum memenuhi syarat yang terdapat pada Pasal 83 KUHP karena Pasal 83 KUHP ini menjadi dasar, fondasi serta landasan terpenuhinya perbuatan yang dimakud dalam Pasal 107 jo 110 KUHP. Apabila syarat di dalam pasal tersebut tidak terpenuhi maka oarang tersebut tidak dapat dikategorikan melakukan perbuatan tersebut.

Demikian pembahasan tentang perbuatan makar dari sudut pandang hukum. Semoga bermanfaat bagi kita semua 

Sumber http://otoritas-semu.blogspot.com/