Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara

Tongsampah - Okey kali ini akan dibahas beberapa istilah hukum tatanegara yang ada di berbagai belahan dunia. Secara umum Hukum Tatanegara sering disebut juga Hukum Negara yang disebut STAATSRECHT (Bhs. Belanda) diantaranya STAATSRECHT IN RUIMERE ZIN yang artinya Hukum Tatanegara dalam Arti Luas, dan STAATSRECHT IN ENGERE ZIN yang artinya Hukum Tatanegara dalam arti Sempit.

Dalam penggunaan istilah hukum Negara digunakan untuk membedakan dari pengertian Hukum Tatanegara dalam Arti Sempit sedang kan istilah Hukum Tatanegara Biasanya Diikuti dengan Kalimat dalam Arti Luas, dengan demikian Sama artinya dengan Hukum Negara di Atas. Kedua istilah tersebut tidak berbeda secara prinsip, karena hukum negara dan hukum tatanegara dalam arti luas mengandung arti yang sama.

Staatsrecht yang diartikan hukum tatanegara dalam kepustaakaan hukum belanda mencakup ilmu hukum tatanegara (staatsrechtsweetenschap). Mengkaji hukum tatanegara secara keilmuan, karenanya mempunyai obyek dan metode kajian tersendiri. Hukum tatanegara secara umum, belum terikat dengan negara terentu.
hukum tatanegara positif (positief staatsrecht). Membahan konstitusi yang berlaku di negara tertentu.

Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara

Di PRANCIS disebut Droit Constitutioneiel (Hukum Tatanegara) & Droit Administratif (Hukum Administrasi Negara). Sedangkan di INGGRIS disebut dengan Constitutioneil Law (Konstitusinya Lebih Menonjol) & State Law (Hukum Negaranya Lebih Menonjol). dan di JERMAN disebut Verfassungsrecht (Hukum Tatanegara) & Vervaltungsrecht (Hukum Administrasi Negara).

Mungkin hanya itu yang bisa dijelaskan dalam Istilah Hukum Tatanegara di Beberapa Negara. Apabila ada kekurangan atau kritik silahkan komentar di bawah ini.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/