Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengumuman Pengadaan Tenaga Kerja/Tenaga Lainnya Non Pns Pada Dinas Dikpora Kabupaten Kulon Progo Tahun 2018

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progro Tahun Anggaran 2018 pada acara Peningkatan dan Pengembangan PTK SD, maka dalam rangka optimalisasi fungsi dan kiprah serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat dengan ini diumumkan ihwal Pengadaan Tenaga Kerja/Tenaga Lainnya Non PNS dengan jenis jabatan dan kualifikasi persyaraan sebagai berikut :







PERSYARATAN PELAMAR
  1. Penduduk Kabupaten Kulon Progo dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el Kabupaten Kulon Progo;
  2. Melampirkan fotocopy kartu kuning/AK-1 dilegalisasi;
  3. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani orisinil dari dokter Puskesmas/RSUD yang masih berlaku dikeluarkan pada bulan Mei/Juni 2018;
  4. Pendidikan minimal S1 PGSD untuk guru kelas SD, S1 PAI untuk guru PAI, S1 Pendidikan Jasmani untuk guru Penjasorkes;
  5. Berusia serendah rendahnya 22 (dua puluh dua) tahun dan setinggi tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Juni 2018. Usia pelamar ditentukan menurut tanggal kelahiran yang terantum pada ijazah yang dipakai sebagai dasar untuk melamar;
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon Anggota TNI-Polri/anggota TNI-Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus paartai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, calon/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  9. Tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindakan pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  10. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai Rp6.000,00;
  11. Tidak mempunyai hubungan keluarga (ayah, ibu, kakak, adik, ipar, dan/atau menantu) dengan para pendidik dan tenaga kependidikan pada lokasi SD yang dilamar, dibuktikang dengan surat pernyataan bermeterai Rp6.000,00;
  12. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dengan pengukuhan Perguruan Tinggi minimal B;
  13. Bagi yang S1/DIV ditempuh melalui konversi harus melampirkan fotocopy ijazah sebelumnya;
  14. Bersedia menandatangani Perjanjian Kerja


PENDAFTARAN
Pelamar melaksanakan registrasi dengan mekanisme sebagai berikut:
Membuat surat lamaran yang diketik atau tulis tangan dengan tinta hitam dan dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp6.000,00.
Lamaran dimasukkan dalam stopmap berwarna sebagai berikut:
a. Guru kelas                                                             : Warna Kuning
b. Guru Pendidikan Agama Islam                              : Warna Hijau
c. Guru Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan   : Warna Merah

Untuk lebih lengkapnya, silahkan download pada link di bawah ini


Demikian warta mengenai "Pengadaan tenaga kerja Non PNS Kulon Progro 2018". Semoga bermanfaat

Sumber http://agus-sn.blogspot.com/