Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TEORI TENTANG HAKIKAT BADAN HUKUM

Tongsampah - Ada beberapa teori tentang hakikat badan hukum, yaitu:

1.Teori fiksi dari Freidrich Carl Von Savigny

Hanya manusia lah yang menjadi subjek hukum, sedangkan badan hukum dikatakan sebagai subjek hukum hanyalah fiksi, yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya. Badan hukum itu ciptaan Negara/pemerintah yang wujudnya tidak nyata, untuk menerangkan sesuatu hal.

2.Teori organ dari otto von gierke

Badan hukum adalah organ seperti halnya manusia yang menjelma dalam pergaulan hukum yang dapat meyatakan kehendak melalui alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota) seperti halnya manusia. Badan hukum itu nyata adanya.

3.Teori harta kekyaan bertujuan dari brinz

Badan hukum merupakan kekayaan yang bukan kekayaan perorangan, tapi serikat tujuan tertentu. Badan hukum itu mempunyai pengurus yang berhak dan berkehendak.

4.Teori kekayaan bersama dari molengraaft

Apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum pada hakekatnya merupakan hak dan kewajiban para anggota bersam-sama. Kekayaan badan hukum juga merupakan kekayaan bersama seluruh anggotanya.

5.Teori kenyataan yuridis dari paul scholter

Badan hukum itu merupakan kenyataan yuridis. Badan hukum sama dengan manusia hanya sebatas pada bidang hukum saja. Suatu badan atau perkumpulan atau badan usaha dapat berstatus badan hukum harus memenuhi syarat-syarat materil mupun syarat formal.

Mungkin itu saja sekian dari saya, semoga bermanfaat. Amin..

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/