Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Sumbangan Profesi Guru
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru - Selamat tiba di Agus Blog. Blog pendidikan kawasan menyebarkan dan belajar.
dikutip dari grup wa mgmp, bahwa Berdasarkan regulasi terbaru adalah Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru , berikut disampaikan beberapa perubahan vital kebijakan dari Kemdikbud atas regulasi sebelumnya. Mohon sanggup dipahami dan dicermati dengan seksama untuk kita laksanakan mulai triwulan 2 TA 2018.
sumber gambar: JPNN.com |
I. MEKANISME PENERBITAN SKTP
a. Operator Sekolah memperbaharui data guru dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, gol/masa kerja, NUPTk, tanggal lahir dan status kepegawaian.
b. Guru ybs WAJIB memastikan bahwa data yang dikirimkan ke dapodik telah diinput dengan benar
c. Data yang diisi oleh operator sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru ybs.
d. Guru ybs sanggup memantau datanya melalui website ataupun smartphone.
e. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, guru ybs sanggup memperbaikinya melalui dapodik sebelum SKTP terbit.
f. Guru WAJIB memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar.
g. Semua warta yang tercantum dalam warta GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui Kepala Sekolah pada dikala sinkronisasi dapodik.
h. Dapodik wajib sudah harus diisi bulan januari s/d februari untuk SK semester 1, dan Juli s/d Agustus untuk SK semester 2.
i. Aplikasi daftar hadir GTK (DHGTK) efektif berlaku mulai tahun fatwa 2018/2019.
II. CUTI GURU
a. Guru yang sakit lebih dari 1 hari hingga dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan : guru harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017.
b. Guru yang memakai cuti alasan penting paling usang 1 bulan berhak mendapat cuti alasan penting dan berhak dibayarkan sertifikasinya dengan ketentuan guru harus mengajukan undangan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memperlihatkan cuti sesuai Perka BKN Nomor 24 tahun 2017.
c. Guru yang melakukan ibadah haji, sanggup dibayarkan dukungan profesinya apabila yang bersangkutan melakukan ibadah haji untuk yang pertama kalinya.
d. APABILA GURU YBS TIDAK MENGAJAR LEBIH DARI 14 HARI KARENA CUTI SAKIT ATAU LEBIH DARI 1 BULAN KARENA CUTI ALASAN PENTING SESUAI DHGTK, MAKA SERTIFIKASINYA TIDAK DAPAT DIBAYARKAN. Dengan demikian, harus diperhatikan, dilarang lebih dan dilarang molor.
Tersebut di atas tidak berlaku untuk ijin biasa di luar cuti sakit dan alasan penting.
III. KEKURANGAN PEMBAYARAN AKIBAT KENAIKAN GAJI BERKALA/ KENAIKAN PANGKAT
Apabila terdapat kenaikan honor terpola dan/atau kenaikan pangkat sehabis terbitnya SKTP Semester 1, maka kekurangan pembayaran akan diakomodir pada SKTP Semester 2 tahun berjalan. Demikian pula sebaliknya.
IV. PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU
Tunjangan profesi guru (sertifikasi) tidak dibayarkan jika:
a. Meninggal dunia
b. Mencapai batas pensiun. Guru yang mempunyai jabatan fungsional guru batas usia pensiunnya 60 tahun. Bagi guru yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS.
c. Mengundurkan diri atas undangan sendiri.
d. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan aturan tetap.
e. Tugas berguru (tidak dibayarkan pada bulan berkenaan)
f. TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS/ TIDAK MENGAJAR/ MENINGGALKAN TUGAS MENGAJAR TANPA ALASAN YANG BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN PALING BANYAK 3 HARI BERTURUT-TURUT ATAU KUMULATIF 5 HARI DALAM SATU BULAN, tidak dibayarkan pada bulan berkenaan. Yang perlu digaris bawahi pada poin ini, tidak masuk lebih dari 3 hari, atau akumulasi 5 hari dalam sebulan, maka sertifikasinya tidak sanggup dibayarkan.
Demikian disampaikan, untuk sanggup dipahami. Terimakasih.
a. Aplikasi DHGTK wajib dipakai mulai tahun fatwa 2018/2019.
b. Pembayaran komplemen penghasilan non sertifikasi tidak dibayarkan jika:
- Meninggal dunia
- Berusia 60 tahun
- Pensiun dini
- Tugas belajar
- Dinyatakan ....
Demikian warta mengenai "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 terkait Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru". Semoga bermanfaat
Sumber http://agus-sn.blogspot.com/