Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

APA ITU CYBERCRIME ?


Sebagian besar data yang dikirimkan melalui internet adalah data-data penting. Hal ini 
dapat mengundang pihak lain untuk memanfaatkan data-data tersebut untuk keuntungan 
pribadinya. Tentu saja pemanfaatan data-data tersebut akan merugikan si pemilik data yang bersangkutan. Pencurian dan pemanfaatan data-data oleh orang yang tidak berhak merupakan sebuah kejahatan. Kejahatan yang berhubungan dengan internet tersebut dengan Cyber Crime.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime dapat diartikan kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana komputer. Dengan kemajuan internet, di mana 
komputer-komputer di dunia terhubung dengan yan lain, cybercrime pun tidak lepas dari peranan internet. Atau dengan kata lain, cybercrime dapat juga diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan di internet atau dunia maya (cybercrime). Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan biasa. Beberapa karakteristik dari kejahatan 
internet adalah sebagai berikut. 
  1. Kejahatan melintasi batas-batas negara. 
  2. Sulit menentukan yurisdiksi hukum yang berlaku karena melintasi batas-batas negara. Misalnya, pelaku adalah orang Indonesia yang melakukan transaksi ilegal dari Singapura ke sebuah perusahaan e-commerce yang ada di Amerika Serikat dengan menggunakan kartu kredit orang Jepang. 
  3. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yangberlaku terhadapnya. Dalam kasus seperti di atas, misalnya, hukum negara mana yang harus diberlakukan : Singapura, Amerika Serikat, Jepang atau Indonesia. 
  4. Menggunakan peralatan-peralatan yang berhubungan dengan komputer dan internet. 
  5. Mengakibatkan kerugian yang lebih besar dibanding dengan kejahatan konvensional. 
  6. Pelaku memahami dengan baik internet, komputer dan beberapa aplikasi.
Bentuk - Bentuk Cyber Crime
Ada berbagai macam bentuk kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan 
komputer dan Internet. Kejahatan dunia maya tersebut dapat dikelompokan dalam beberapa 
bentuk, antara lain sebagai berikut.

  1. Unauthorized Access : Kejahatan yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin. Penyusupan di lakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan sistem keamanan jaringan komputer yang disusupi. Biasanya penyusup melakukannya dengan tujuan untuk mencuri informasi penting dan rahasia, sabotase (cracker) atau hanya sekedar tertantang untuk menguji kemampuannya dan keandalan sistem keamanan komputer yang disusupi (hacker).
  2. Illegal Contents : Bentuk cybercrime yang dilakukan dengan cara memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak sesuai dengan norma-norma dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau untuk menimbulkan kekacauan.
  3. Data Forgey : Bentuk cybercrime yang di lakukan dengan cara memalsukan data-data.
  4. Cyber Espionage : Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk tujuan mata-mata. Biasanya dilakukan untuk mendapatkan informasi rahasia negara lain atau perusahan lain yang menjadi saingan bisnis.
  5. Cyber Sabotage and Extortion : Bentuk kejahatan dunia maya yang dilakukan untuk menimbulkan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program atau jaringan komputer pihak lain. Kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan virus sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  6. Offense against Intellectual Property : Kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan atas intelektul yang dimiliki pihak lain di internet.
  7. Infringements of Privacy : Kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Data-data pribadi ini apabila diketahui orang dapat merugikan pemilik data.
  8. Phishing :  Phishing yaitu bentuk kejahatan cyber yang dirancang untuk mengecohkan orang lain agar memberikan data-data pribadinya ke situs yang disiapkan oleh pelaku. Situs tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai situs milik perusahan tertentu. Korban kemudian diminta memberikan data-data pribadinya di situs palsu tersebut. Data-data pribadi tersebut dapat berupa user id, password, PIN dan sebagainya. Data-data pribadi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk hal-hal yang dapat merugikan korbannya.
  9. Carding adalah kejahatan penipuan dengan mengunakan kartu kredit (credit card fraund). Penipuan tersebut dilakukan dengan cara mencuri data-data nomor kartu kredit orang lain dan kemudian menggunakannya untuk trnsaksi di internet. Carding dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus memiliki pengetahuan dalam pemograman dan sistem keamanan jaringan. Para pelaku carding (biasa disebut carder) dapat melakukannya dengan cara menggunakan program spoofing yang banyak di-install di website di internet. Dengan menggunakan program spoofing, seorang carder dapat menembus jaringan komputer yang sedang melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. Transaksi tersebut kemudian direkam dan masuk ke e-mail carder. Selanjutnya nomor kartu kredit tersebut digunakan oleh carder untuk bertransaksi di internet.
Sekian info yang dapat saya share pada hari ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.

Sumber https://rikyeka.blogspot.com/