Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ciri Ciri Konstitusi bersifat Rigid



 Konstitusi rigid lebih sulit cara merubahnya daripada konstitusi yang bersifat fleksibel. Konstitusi yang rigid baru dapat diubah dengan syarat jika didukung oleh suara mayoritas mutlak, misalnya 2/3 dari anggota badan perwakilan rakyat yang hadir setuju, sedangkan konstitusi yang fleksibel dapat diubah dengan persyaratan yang mudah, misalnya lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir setuju atau dapat cukup dilakukan dengan jalur setingkat undang-undang.
James Bryce dalam bukunya yang berjudul “Studies in History and Jurisprudence”, sebagaimana dikutip oleh Sri Soemantri, memberikan ciri-ciri tertentu pada konstitusi rigid dan fleksibel. Tetapi disini penulis hanya akan memberikan ciri-ciri konstitusi yang bersifat rigid karena agar sesuai dengan tema penulis. Konstitusi yang rigid menurut James Bryce mengandung ciri-ciri pokok antara lain: mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain ; hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa, seperti persetujuan rakyat dalam referendum atau keputusan legislatif dengan suara terbanyak mutlak.
  
kata kunci : konstitusi, rigid, cara merubah, fleksibel, sifat konstitusi, dan legeslatif.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/