PESERTA DIDIK DALAM PENDIDIKAN ISLAM
PESERTA DIDIK DALAM PENDIDIKAN ISLAM
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Ilmu Pendidikan Islam”
Dosen pengampu
Muhammad Mahfud Ridwan, M.Pd.I.
Disusun oleh:
Kelompok 6
1. Isnaeniyatun Amaryani (1725143136)
2. Nikmaturrohmah (1725143203)
3. Nila Lukluin Naim (1725143205)
KELAS 2-B
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (PGMI)
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN (FTIK)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
TULUNGAGUNG
APRIL 2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, bahwa hanya dengan petunjuk dan hidayah-Nya penulisan makalah ini dapat terselesaikan dan sampai di hadapan para pembaca yang berbahagia. Semoga kiranya membawa manfaat yang sebesar-besarnya dan memberikan sumbangan yang berarti bagi pendidikan pada masa sekarang dan yang akan datang.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw. Yang telah membawa kita ke dunia yang penuh dengan kedamaian.
Dengan terselesaikannya pembuatan makalah ini penulis tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada:
1. Dr. Maftukhin, M.Ag selaku rektor IAIN Tulungagung yang telah memberi izin kepada penyusun untuk mengumpulkan data sebagai penyusun makalah ini.
2. Muhammad Mahfud Ridwan, M.Pd.I.selaku dosen pengampu yang telah memberikan pengarahan dan koreksi sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan.
3. Teman-teman dan civitas akademika yang telah memberikan motivasinya serta semua pihak yang telah membantu terselesainya penyusun makalah ini.
Sebagaimana pepatah yang menyatakan tiada gading yang tak retak, maka penulisan makalah inipun tentunya banyak dijumpai kekurangan dan kelemahannya. Untuk itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya dan mengharap tegur sapa serta saran-saran penyempurnaan, agar kekurangan dan kelemahan yang ada tidak sampai mengurangi nilai dan manfaat bagi pengembangan studi Islam pada umumnya.
Tulungagung, 08 April 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Sampul......................................................................................................... i
Kata Pengantar............................................................................................. ii
Daftar Isi...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah............................................................. 1
B. Rumusan Masalah...................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan Masalah.......................................................... 2
D. Batasan Masalah........................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Peserta Didik dalam Konsep Fitrah......................... 3
B. Hak dan Kewajiban Peserta Didik............................................. 5
C. Tugas-Tugas Peserta Didik........................................................ 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................ 8
B. Saran.......................................................................................... 8
DAFTAR RUJUKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu komponen dalam sistem pendidikan adalah adanya peserta didik, peserta didik merupakan komponen yang sangat penting dalam sistem pendidikan, sebab seseorang tidak bisa dikatakan sebagai pendidik apabila tidak ada yang dididiknya.
Peserta didik adalah orang yang memiliki potensi dasar, yang perlu dikembangkan melalui pendidikan, baik secara fisik maupun psikis, baik pendidikan itu di lingkungan keluarga, sekolah maupun di lingkungan masyarakat dimana anak tersebut berada.
Sebagai peserta didik juga harus memahami kewajiban, etika serta melaksanakanya. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilakukan atau dilaksanakan oleh peserta didik. Sedangkan etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan yang harus di tati dan dilaksanakan oleh peserta didik dalam proses belajar.
Namun itu semua tidak terlepas dari keterlibatan pendidik, karena seorang pendidik harus memahami dan memberikan pemahaman tentang dimensi-dimensi yang terdapat didalam diri peserta didik terhadap peserta didik itu sendiri, kalau seorang pendidik tidak mengetahui dimensi-dimensi tersebut, maka potensi yang dimiliki oleh peserta didik tersebut akan sulit dikembangkan, dan peserta didikpun juga mengenali potensi yang dimilikinya. Oleh karena itu dalam makalah ini akan membahas mengenai masalah peserta didik dalam pendidikan Islam.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka diambil rumusan masalah:
1. Bagaimana pengertian peserta didik dalam konsep fitrah ?
2. Apa hak dan kewajiban peserta didik ?
3. Apa tugas-tugas peserta didik ?
C. Tujuan Pembahasan Masalah
Tujuan pembahasan masalah peserta didik dalam pendidikan Islam adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian peserta didik dalam konsep fitrah
2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban peserta didik
3. Untuk mengetahui tugas-tugas peserta didik.
D. Batasan Masalah
Makalah ini hanya membahas mengenai masalah pengertian peserta didik dalam konsep fitrah, hak dan kewajiban peserta didik, serta tugas-tugas peserta didik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Peserta Didik dalam Konsep Fitrah
Secara etimologi peserta didik dalam bahasa arab disebut dengan Tilmidz jamaknya adalah Talamid, yang artinya adalah “murid”, maksudnya adalah “orang-orang yang mengingini pendidikan”. Dalam bahasa arab dikenal juga dengan istilah Thalib, jamaknya adalah Thullab, yang artinya adalah “mencari”, maksudnya adalah “orang-orang yang mencari ilmu”. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah Saw:
من طلب علما فادركه كتب الله كفلين…….( رواه الطبرنى )
“Siapa yang menuntut ilmu dan mendapatkannya, maka Allah mencatat baginya dua bagian”. (HR. Thabrani)
Namun secara definitif yang lebih detail para ahli telah menuliskan beberapa pengertian tentang peserta didik. Peserta didik merupakan orang yang belum dewasa dan memilki sejumlah potensi (kemampuan) dasar yang masih perlu dikembangkan.[1]
Menurut al-Qur’an, tabiat manusia adalah homo religious (makhluk beragama) yang sejak lahirnya membawa suatu kecenderungan beragama. Dalam hal ini, pada QS. al-Rum (30): 30 Allah berfirman :
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah di atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui".
Dalam ayat di atas, mengandung interpretasi bahwa manusia diciptakan oleh Allah mempunyai naluri beragama, yakni agama tauhid. Potensi fitrah Allah pada diri manusia ini menyebabkannya selalu mencari realitas mutlak, dengan cara mengekspresikannya dalam bentuk sikap, cara berpikir dan bertingkah laku. Karena sikap ini manusia disebut juga sebagai homo educandum (makhluk yang dapat didik) dan homo education (makhluk pendidik), karena pendidikan baginya adalah suatu keharusan guna mewujudkan kualitas dan integritas kepribadian yang utuh.
Abu Ahmadi juga menuliskan tentang pengertian peserta didik, peserta didik adalah orang yang belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang lain untuk menjadi dewasa, guna dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Tuhan, sebagai umat manusia, sebagai warga Negara, sebagai anggota masyarakat dan sebagai suatu pribadi atau individu.[2]
Samsul Nizar, sebagaimana yang dikutip oleh Ramayulis mengklasifikasikan peserta didik sebagai berikut:
1. Peserta didik bukanlah miniature orang dewasa tetapi memiliki dunianya sendiri.
2. Peserta didik memiliki periodisasi perkembangan dan pertumbuhan.
3. Peserta didik adalah makhluk Allah SWT yang memiliki perbedaan individu baik disebabkan oleh faktor bawaan maupun lingkungan dimana ia berada.
4. Peserta didik merupakan dua unsur utama jasmani dan rohani, unsur jasmani memiliki daya fisik dan unsur rohani memiliki daya akal hati nurani dan nafsu.
5. Peserta didik adalah manusia yang memiliki potensi atau fitrah yang dapat dikembangkan dan berkembang secara dinamis.[3]
Dari definisi-definisi yang diungkapkan oleh para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa peserta didik adalah orang yang mempunyai fitrah (potensi) dasar, baik secara fisik maupun psikis, yang perlu dikembangkan, untuk mengembangkan potensi tersebut sangat membutuhkan pendidikan dari pendidik.
B. Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Al Ghazali, menjelaskan kewajiban anak didik pada bagian khusus pada kitabnya “Ihya’ Ulumuddin” dan “Minhaj al -‘Amal yaitu :
1. Mendahulukan kesucian dari kerendahan akhlak dan sifat-sifat yang tercela.
2. Bersedia merantau untuk mencari ilmu pengetahuan.
3. Jangan menyombongkan ilmunya dan menentang gurunnya.
4. Mengetahui kedudukan ilmu pengetahuan. Seseorang pelajar harus mendahulukan ilmu pengetahuan yang pokok dan mulia, kemudian ilmu pengetahuan yang mulia kemudian ilmu pengetahuan yang penting, lalu ilmu pengetahuan sebagai pelengkapnya.[4]
Sedangkan Al-Abrasyi menyebutkan ada dua belas kewajiban tersebut, yaitu:
1. Sebelum belajar, peserta didik mesti membersihkan hatinya karena menuntut ilmu adalah ibadah.
2. Belajar diniatkan untuk mengisi jiwanya dengan fadhilah dan mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk sombong.
3. Bersedia meninggalkan keluarga dan tanah air serta pergi ke tempat jauh sekalipun demi untuk mendatangi guru.
4. Jangan sering menukar guru, kecuali atas pertimbangan yang panjang/matang.
5. Menghormati guru karena Allah dan senantiasa menyenangkan hatinya.
6. Jangan melakukan aktivitas yang dapat menyusahkan guru kecuali ada izinnya.
7. Jangan membuka aib guru dan senantiasa memaafkannya jika ia salah.
8. Bersungguh-sungguh menuntut ilmu dan mendahulukan ilmu yang lebih penting.
9. Sesama peserta didik mesti menjalin ukhuwah yang penuh kasih sayang.
10. Bergaul dengan baik terhadap guru-gurunya, seperti terdahulu memberi salam.
11. Peserta didik hendaknya senantiasa mengulangi pelajarannya pada waktu-waktu yang penuh berkat.
12. Bertekad untuk belajar sepanjang hayat dan menghargai setiap ilmu.
Sementara Al-Ghozali, yang dikutip oleh Fathiyah Hasan Sulaiman merumuskan sebelas kode etik (kewajiban) peserta didik yaitu:
1. Belajar dengan niat ibadah mencari ridho Allah SWT
2. Mengurangi kecenderungan pada duniawi dibandingkan masalah ukhrawi
3. Bersikap tawadhu’
4. Menjaga pikiran dan pertentangan yang timbul dari berbagai aliran
5. Mempelajari ilmu-ilmu yang terpuji serta meninggalkan ilimu-ilmu yang tercela
6. Belajar dengan bertahap atau berjenjang
7. Belajar ilmu sampai tuntas untuk kemudian beralih pada ilmu yang lainnya,
8. Mengenal nilai-nilai ilmiah atas ilmu yang dipelajari
9. Memprioritaskan ilmu diniyah sebelum memasuki ilmu duniawi
10. Mengenal nilai-nilai paragmatis
11. Peserta didik harus tunduk pada nasehat pendidik.
Sedangkan pada pasal 12 disebutkan bahwa “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan (SD, SMP, dan SMA) mempunyai hak:
1. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,
2. Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya,
3. Mendapatkan beasiswa peserta didik bagi yang berprestasi yang orangtuannya tidak mampu membiayai pendidikannya,
4. Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikan,
5. Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang yang setara,
6. Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.[5]
Dari beberapa pemikiran di atas, dapat dipahami bahwa seorang peserta didik dalam perspektif pendidikan Islam tidak hanya menuntut dan menguasai ilmu tertentu secara teoritis, akan tetapi lebih dari itu ia harus berupaya untuk mensucikan dirinya sehingga ilmu yang akan ia peroleh memberi manfaat baik di dunia maupun di akhirat.
Oleh karena itu, pendidikan Islam sangat mengutamakan akhlak seorang peserta didik.Akhlak tersebut harus diawali dari niat peserta didik itu sendiri, dimana niat menuntut ilmu tersebut haruslah semata-mata karena Allah SWT, bukan karena tujuan-tujuan yang bersifat duniawi dijadikan prioritas utama. Selain itu, peserta didik harus menuntut ilmu berorientasi kepada duniawi dan ukhrawi.
C. Tugas-Tugas Peserta Didik
Syekh Al-Jarnuzi dalam kitab “Ta’lim al-Muta’allim” menerangkan sifat dan tugas dalam menuntut ilmu yaitu :
1. Tawadlu’, iffah, sabar, cinta ilmu, hormat kepada guru, dan sesama penuntut ilmu.
2. Tekun belajar.
3. Wara’ (menahan diri dari perbuatan yang terlarang).
4. Punya cita-cita yang tinggi.
5. Tawakal. [6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pengertian peserta didik dalam konsep fitrah
Peserta didik dalam konsep fitrah pada intinya adalah bagaimana Islam melalui seorang pendidik dapat membimbing dan mengembnagkan potensi peserta didik yang sudah mempunyai fitrah sejak lahir yaitu agama ke jalan yang sesuai syariat Islam.
2. Hak dan kewajiban peserta didik
Seorang peserta didik mempunyai kewajiban untuk belajar dengan niat yang ikhlas, tidak sombong dengan ilmunya, menghormati guru, dan menghargai temannya.
Selain itu anak didik juga mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan potensi, bakat, minat yang dimilikinya.
3. Tugas-tugas peserta didik
Tawadlu’, iffah, sabar, cinta ilmu, hormat kepada guru, dan sesama penuntut ilmu, tekun belajar, wara’ (menahan diri dari perbuatan yang terlarang), punya cita-cita yang tinggi, tawakal.
B. Saran
Untuk para peserta didik hendaknya tidak berhenti menuntut ilmu selagi masih mampu, sebab menuntut ilmu adalah hal yang mulia. Dan amalkanlah ilmu mu supaya bermanfaat untuk orang lain.
DAFTAR RUJUKAN
Ahmadi, Abu. dkk. 1991. Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT.Rineka Cipta.
Ardy, Novan Wiyani. dkk. 2012. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta. Ar-Ruzz Media
Arief,Armai. 2002. Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam.Jakarta:Ciputat Press.
Nizar, Samsul. 2002. Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat Press.
Ramayulis. 2008. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia.