Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi Hukum Internasional menurut teori Jhon Austin, Hugo de Groot, George Jellinek, Zorn, Has Kalsen, Founchille, dkk.



Definisi Hukum Internasional menurut teori Jhon Austin, Hugo de Groot, George Jellinek, Zorn, Has Kalsen, Founchille, dkk.

1.      John Austin (1790-1859).
Dia menyatakan, bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).

2.      Hugo de Groot (Dalam mahzab Hukum Alam)
Hugo de Groot (Grotius) dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (perihal Perang dan Damai) mengemukakan, bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
hukum internasional hanyalah bagian dan hukum alam, yakni hukum alam yang berlaku dalam masyarakat bangsa-bangsa atau masyarakat internasional. Oleh karena itu, hukum internasional-pun juga mempunyai sifat dan kekuatan mengikat yang sama seperti hukum alam.

3.     George jellinek (Dalam mahzab Hukum Positif)
hukum internasional itu bukanlah sesuatu yang lebih tinggi dari kemauan negara (hukum nasional) tetapi merupakan bagian dari hukum nasional (c.q. hukum tata negara) yang mengatur hubungan luar suatu negara (auszeres Staatsrecht).

4.     Zorn (Dalam mahzab Teori Kehendak Negara)
yang berpendapat bahwa hukum internasional itu tidaklah lain dan pada hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Hukurn Internasional bukan suatu yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat diluar kemauan negara

5.     Kelsen (Dalam mahzab Wina)
ada dan mengikatnya kaidah hukum internasional didasarkan oleh ada dan mengikatnya kaidah hukum lain yang lebih tinggi. Ada dan mengikatnya kaidah hukum yang lebih tinggi itu didasarkan oleh ada dan mengikatnya kaidah hukum yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya hingga sampai pada suatu puncak piramida  kaidah-kaidah hukum yang dinamakan kaidah dasar (grundnorm) yang tidak lagi dapat dijelaskan secara hukum melainkan harus diterima adanya sebagai hipotesa asal (ursprungshypothese).  Menurut Kelsen, kaidah dasar dari hukum internasional itu adalah prinsip atau asas pacta sunt servanda.

6.     Founchille (Dalam mahzab Prancis)
dasar mengikatnya hukum internasional itu, sebagaimana halnya dasar mengikatnya setiap hukum, terdapat dalam kenyataan sosial yaitu pada kebutuhan manusia untuk hidup bermasyarakat.  

demikian artikel tentang Definisi Hukum Internasional menurut teori Jhon Austin, Hugo de Groot, George Jellinek, Zorn, Has Kalsen, Founchille, dkk.

Sumber https://manusiapinggiran.blogspot.com/