Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Telitilah Sebelum Meng Over Kredit Kan Rumah

Sengaja saya menuliskan judul goresan pena dengan nada mengajak untuk teliti, terlebih bila sobat punya niatan buat meng"Over Kredit" kan rumah. Karena bukan apa-apa ternyata sesudah kita tidak teliti efeknya ternyata tidak baik dalam kenyamanan kita dalam memakai rumah tersebut. Ada aja persoalan di jangka panjangnya. Kebetulan hal ini saya alami kini ketika saya menulis goresan pena ini.

Begini ternyata buat saya mengurus tetek bengek rumah peng "Over Kredit" an itu sangat rumit. Banyak hal-hal yang harus diteliti terlebih dahulu... kalo saya sih sudah kadung terlanjur hanya saja saya kata orang-orang sudah kuat alasannya yaitu melibatkan notaris. Tapi itu juga "katanya", tetep aja ruwet.


Notaris dalam hal ini yaitu sesuatu yang netral membantu kita mengembangkan surat-surat dokumen penting yang pada final sebagai bekal kita sesudah perjanjian dengan orang peng "Over Kredit"nya hingga dengan penunjang pengambilan akta tanpa melibatkan orang peng "Over Kreditan itu. beuuh ribet kan bahasanya.

Tanpa bermaksud menakuti-nakuti, sebaiknya sebelum mendapatkan anjuran dari orang peng "Over Kredit"an penjual rumah over Kredit atau dalam bahasa banknya Debitur Awal sebaiknya kita sedikit berlaku menyerupai detektif belakang layar mencari data contohnya :
  1. Coba cari orang-orang disekitar rumah daerah penjual yang hobinya ngomongin orang, biasanya ibu-ibu deket warung, sambil santai coba-coba gali informasi wacana pemilik rumah itu. Biasanya kita sanggup informasi yang sanggup menunjang kita memutuskan pengen beli apa engga.
  2. Kalo punya temen di instansi atau bagusnya punya sobat yang lulusan hukum, tanya sama dia. Konsultasi wacana apa-apa yang harus dilakukan kemudian langkah-langkah apa saja yang baik buat kita kini dan ke depannya. 
  3. Biasanya kalo denger saran dari temen yang lulusan aturan niscaya beliau ingin kita melibatkan notaris, ikuti saja,, biasanya melibatkan penjual, pembeli, notaris juga bank* 
  4. Yang pastinya, Periksa sekeliling rumah pastikan tidak ada kerusakan, kondusif dan kalo lokasi agak kekampung pastikan juga ada setannya ga hehehe.. tapi ini tidak mengecewakan penting soalnya istri saya takut, bila kencing ja minta dianterin
  5. Dapatkan data langsung penjual menyerupai KTPnya, no handpone dll
  6. Kalo Saya kini disuruh temen saya yang pengacara, cari data di BPN (Badan Pertanahan Nasional), tanyakan akta rumah itu atas nama siapa, jenisnya apa. Biasanya ada kata temen saya sanggup dilayani disana. 
  7. Bayarlah dengan Kwitansi yang bermaterai
  8. Berdoa alasannya yaitu banyak penipu yang wajahnya menyerupai malaikat sekarang
Demikian hal ini saya bagikan buat teman-teman, barangkali sanggup menjadi pencerahan... semoga mitra tidak mengalami hal yang sama dengan saya. Oleh alasannya yaitu itu saya share kan supaya teman-teman juga sanggup mendoakan saya.. Amin

*[TIPS OVERKREDIT]

Over kredit rumah yaitu proses pengalihan kredit rumah dari pihak debitur usang ke pihak debitur baru. Sebagai teladan : Misalkan Dewi telah membeli rumah dengan KPR berjangka waktu 15 tahun. Kemudian pada tahun ke-10 Dewi ingin menjual rumahnya kepada Sari. Sari sanggup membeli rumah itu sesuai harga yang diminta Dewi ditambah sisa pokok kredit yang masih ada dan kemudian Dewi melunasi kredit rumah itu ke bank. Atau langkah kedua, Sari membayar harga yang diinginkan Dewi dan meneruskan kredit Dewi hingga lunas sesudah jangka waktu 15 tahun itu.

Proses kedua ini yang dimaksud dengan proses over kredit kpr. Kaprikornus kita menggantikan pembayaran angsuran kredit orang lain yang rumahnya kita beli.

Dalam proses over kredit rumah ini terdapat beberapa cara dimana masing-masing cara sangat besar lengan berkuasa terhadap legalitas dokumen hukumnya. Anda perlu menentukan benar cara mana yang paling kondusif bagi Anda biar pada saatnya apabila over kredit kpr itu lunas Anda sanggup mengambil Sertifikat Rumah di bank dengan gampang dan tanpa kendala.

Proses Melalui Notaris

Pada proses ini, Anda dan penjual menghubungi notaris dan memberikan maksud Anda untuk melaksanakan over kredit atas rumah penjual.

Anda dan penjual diwajibkan menyertakan dokumen pendukung antara lain :
  1. Fotokopi Perjanjian Kredit
  2. Fotokopi Sertifikat yang ada stempel bank-nya
  3. Fotokopi IMB
  4. Fotokopi PBB yang sudah dibayar
  5. Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  6. Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
  7. Data penjual dan pembeli, contohnya KTP, Kartu Keluarga, Buku nikah dan sebagainya.
Notaris kemudian menciptakan Akta Pengikatan Jual beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud berikut Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat. Kemudian Penjual menciptakan Surat Pernyatan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi alih kewajiban dan hak atas kredit dan agunan dimaksud.

Surat pernyataan ini ditujukan kepada bank. Kaprikornus semenjak pengalihan ini, walaupun angsuran dan akta masih atas nama penjual, tapi alasannya yaitu haknya sudah beralih maka penjual tidak berhak lagi untuk melunasi sendiri dan mengambil orisinil akta yang berkenaan pada Bank.

Kemudian dilakukan pembuatan Pengikatan Perjanjian Jual Beli oleh Notaris dan selanjutnya Anda dan penjual mendatangi Bank pemberi KPR dan menyerahkan dokumen yang diperoleh dari Notaris.

Pada proses ini transaksi yang terjadi cenderung kondusif secara aturan alasannya yaitu dilaksanakan di depan pejabat Negara yang berwenang yaitu notaris. Rumah dimaksud sanggup diperjualbelikan kembali dengan menciptakan surat kuasa jual sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses ini juga relative murah dibandingkan dengan proses over kredit di bank.